TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kembali menarik dua unit mobil mantan pejabat Pemprov Malut, Rabu (25/11/2020) kemarin.
Dua mobil yang ditarik, yakni Toyota Fortuner dan Toyota Innova. Mobil dinas itu ditarik dalam rangka upaya penyelamatan aset daerah yang masih dikuasai oleh mantan pejabat maupun pihak ketiga.
“Hari ini (kemarin) ada dua unit yang kita selamatkan dari aset daerah,” kata Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga. Berdasarkan data kejati, mobil mobil mantan pejabat yang ditarik sudah tercatat sebanyak enam unit. Empat mobil dinas diantaranya sebelumnya sudah ditarik dengan senilai Rp 1,4 miliar.
Kejati melalui Bidang Datun kembali melakukan penyelamatan keuangan Negara setelah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan pemprov berupa asset bergerak yang dikuasai pihak ketiga.
Aset berhasil diselamatkan kali ini berupa mobil Toyota Fortuner Tahun 2009 senilai Rp.540.101.000 dan mobil Toyota Innova Q tahun 2019 senilai Rp.425.661.240.
Menurut juru bicara Kejati Malut ini, sejuah ini total keuangan Negara yang diselamatkan 2 miliar lebih atau sebesar Rp. 2.376.691.490, dari jumlah sebelumnya senilai Rp. 1.410.929.250, sehingga terjadi peningkatan sebesar Rp 965.762.240 melalui 2 unit kendaraan dalam waktu 3 hari.
“Prinsipnya Datun Kejati Malut terus bekerja guna penyelamatan uang negara dari aset yang dikuasai oleh pihak ketiga,” tandas Richard.
Sebelumnya mobil dinas yang diselamatkan berupa Toyota Hilux tahun 2014 senilai Rp 177.090.000, Toyota Prado tahun 2007 senilai Rp. 570.794.250, Toyota Fortuner tahun 2014 senilai Rp 518.904.000, Toyota Innova tahun 2006 senilai Rp 207.141.000. Kejati Malut menghimbau kepada mantan-mantan pejabat bersangkutan masih menguasai aset pemprov agar lebih kooperatif lagi untuk segera mengembalikan aset daerah yang masih dikuasai saat ini. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

