Kegiatan Fiktif Dispar Morotai, 15 Saksi Diperiksa 

Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Ismail Salim

DARUBA – Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pariwisata (Dispar) Pulau Morotai tahun anggaran 2023 senilai Rp 780 juta, telah diselidiki Satuan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pulau Morotai.

Sebelumnya kasus ini masih ditangani Inspektorat Pulau Morotai. Inspektorat sudah meminta keterangan mantan Kadispar Pulau Morotai Kalbi Rasyid dan bendaharanya Arafik Tibu terkait kegunaan uang senilai Rp 780 juta.

Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Ismail Salim mengungkapkan bahwa sudah menangani kasus tersebut. Saat ini sekitar 15 saksi tengah diperiksa, termasuk mantan Kadispar Kalbi Rasyid, Sekretaris dan bendahara Dispar.

“Jadi pariwisata itu saat ini kami lidik ada 3 kegiatan, DAK non fisik tahun anggaran 2023, itu adalah TIC, Pelatihan Wisata Selam dan Pengelola Homestay,” ungkap Ismail di Kantor Polres Pulau Morotai, Senin (22/1/2023). 

Tiga kegiatan itu, menurut Ismail, total anggarannya mencapai Rp 500 juta. “Nah, dari hasil pemeriksaannya itu kegiatan tidak dilaksanakan, tapi uangnya sudah dicairkan berdasarkan data-data,” katanya.

Berita Terkait