Belum lagi, lanjutnya, ditambah pencairan dua kegiatan serupa, yakni kegiatan homestay dan Selam.
“Itu terjadi dobel pencairan, yang harusnya pagu cuma Rp 300 juta dua kegiatan, tapi dicairkan totalnya 600 juta lebih, jadi kalau ditambah dengan TIC itu total anggarannya Rp 813 juta sekian,” jelasnnya.
Dikatakan Ismail, kasus tersebut sementara ini masih terus didalami oleh Satreskrim.
“Saksi sudah kami periska itu sekitar 15 orang, kami tinggal periksa 2 saksi lagi, setelah itu harus kami lakukan ekspos ke Inspektorat untuk dilakukan audit sebagai dasar menentukan indikasi kerugian. Jadi kasus ini kegiatannya yang fiktif,” pungkas Ismail.
Pewarta : Muhammad Rifai
Editor : Erwin Egga
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
