Mantan Kepala Samsat dan Bendahara Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Tinggi Malut

TERNATEKasus dugaan tindak pidana korupsi senilai  Rp 600 juta tahun 2017 di Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Sistim  Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim)  menjadi terang. 

Setelah sekian lama dilakukan penyilidikan dan penyidikan oleh tim  Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara membuahkan hasil, yakni  mantan Kepala Samsat berinisial JU dan mantan Bendahara Samsat berinisial IKA  ditetapkan tersangka.

“Kasus ini telah ditetapkan dua orang tersangka yakni mantan Kepala Samsat dan Bendahara Samsat Haltim,” ungkap Kajati Malut  Erryl Prima Putra Agoes melalui Kasi Penkum Richard Sinaga kepada wartawan, Selasa (18/8).

Richard menepis janji penetapan tersangka sebelumnya akan diumumkan,namun  belum bisa disampaikan karena dikhawatirkan saksi-saksi lain  dapat menutup keterangan mereka dihadapan penyidik. Sebab pada hari ini, Selasa  (18/8),hingga ditetapkan dua tersangka dengan inisial  JU dan IKA itu,  tim penyidik Pidsus masih  memeriksa saksi tambahan  sebanyak 4 orang. 

Mereka adalah  Kasi Penetapan Pajak atas nama Basori, pihak dealer hino atas nama Abubakar, pihak dealer line atas nama Indra dan mantan Kepala Samsat Haltim.“Hari ini juga (kemarin,red)  tersangka JU bersama saksi lain juga diperiksa untuk melengkapi berkas penetapan tersangka itu,” jelas Richard mengakhiri.

Perlu diketahui kasus korupsi pada UPTD Samsat Haltim menjadi temuan pemeriksaan  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Malut tahun anggaran 2017. UPTB Samsat Haltim diduga tidak menyetorkan sejumlah pajak ke kas daerah sehingga berindikasi merugikan keuangan daerah. 

BPK menemukan adanya selisih antara data pembayaran PKB dengan BBNKB yang telah dilakukan pihak dealer dengan data setoran ke kas daerah sebanyak 166 kendaraan senilai Rp 755.906.150. Dari jumlah tersebut, sebanyak 145 kendaraan senilai Rp 651.571.250 merupakan penerimaan BBNKB yang tidak disetorkan ke rekening kas daerah. Sisanya sebanyak 21 kendaraan senilai Rp 104.334.900 merupakan penerimaan yang bersumber dari kendaraan baru  terdaftar di Samsat Haltim, namun tidak dilakukan penyetoran PKB dan BBNK.

Setelah Kejati Malut melakukan proses penyilidikan hingga penyidikan memakan waktu sekian tahun,  akhirnya pada tahun ini berhasil  mengungkap mantan Kepala Samsat dan Bendahara Samsat Haltim ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. (dex)

Berita Terkait