Polsek Bacan Gerebek Tempat Pembuat Miras

Polsek Bacan Razia Pabrik Cap Tikus Desa Marabose

LABUHA – Kepolisian Polsek Pulau Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menggerebek pabrik pembuat minuman keras (Miras) tradisional jenis cap-tikus di Desa Marabose, Kecamatan Bacan.

Dalam operasi yang dipimpin Kanit Patroli Aiptu Munir Abdullah, bersama 5 anggotanya Sabtu (16/5) berhasil mengamankan 10 liter miras jenis cap-tikus dan 450 liter, bahan baku mentah pembuatan minuman keras (Saguer). Meski berhasil mengamankan barang bukti miras, namun diduga operasi ini sudah diketahui pemilik pabrik dan langsung melarikan diri saat polisi tiba di TKP. 

Kanit Patroli Polsek Pulau Bacan, Aiptu Munir Abdullah mengatakan operasi yang dilakukan ini dengan menyisir kawasan hutan desa Marabose. Langkah itu diambil karena Marabose disinyalir menjadi tempat produksi minuman keras tradisional jenis cap-tikus.

Baca juga:  Kasus DD Taliabu Tunggu Hasil Audit BPK

Alhasil ditemukan dari hasil penggrebekan itu, berupa 450 liter bahan baku mentah pembuatan miras (Saguer) dan 10 liter miras cap-tikus siap edar.

“Pemiliknya langsung kabur ke hutan, tapi polisi tetap akan mencari tahu siapa pemilik pabrik barang haram tersebut,” ungkap Munir.  Kapolsek Pulau Bacan IPTU Albertus Mabel membenarkan adanya razia miras yang dilakukan personilnya di hutan Desa Marabose.

Menurut Kapolsek, miras merupakan sumber pemicu masalah yang kerap menimbulkan kejahatan maupun kriminalitas, apalagi ini bulan Ramadhan yang sebentar lagi memasuki Hari Raya Idul Fitri.

Karena itu pihaknya akan terus melakukan operasi penertiban demi mewujudkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Halsel.(nan)

Baca juga:  Ini Pendapat Kajari Morotai Soal Langkah Polres Periksa Kades
error: Content is protected !!