TOBELO – 3 pohon yang diduga ganja telah dilakukan uji di Bid Laboratorium forensik ( Labfor ) Cabang Manado Polda Sulawesi Utara, hasilnya positif. Hal itu dilakukan setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara mengamankan tanaman ganja tersebut di kebun Mina milik warga di desa Togawa, Kecamatan Galela Selatan (Galsel).

Kasat Narkoba Polres Halmahera Utara, IPTU Sudomo Latani menyebutkan, sesuai hasil pemeriksaan secara laboratoris dengan Nomor : Sket /159/ 2025, barang bukti 3 pohon tanaman yang diduga Narkotika Gol 1 jenis ganja yang disita dari lahan milik tersangka MK alias Mario di Desa Togawa, kecamatan Galela Selatan adalah Positif Tetrahydrocannabinol atau Ganja,.
Tanaman ganja tersebut sebelumnya pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekitar pukul 11.45 wit, Kasat Narkoba bersama satu anggota berangkat dari dermaga laut kota Tobelo menggunakan transportasi laut KM Aksar Saputra 23 menuju Manado dengan membawa barang bukti (BB) berupa 3 pohon tanaman yang diduga Narkotika golongan I jenis ganja dan 1 unit telepon genggam merk OPPO A18 warna biru.
“Setelah tiba di Manado tepatnya di Polda Sulut, kami kemudian menyerahkan BB kepada IPDA Herdian Saputra S.Si untuk diuji,” jelasnya. .
Diketahui dari kasus ini, Satnarkoba menetapkan Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

