Hasil Uji Labfor 3 Tanaman di Galsel Halut Positif Ganja

Diketahui, Sat Narkoba Polres Halmahera Utara Polda Maluku Utara mengamankan seorang warga desa Togawa, kecamatan Galela Selatan berinisial MK alias Mario (31) usai menanam 3 batang pohon ganja di perdagangannya (Kebun Mina) yang berada di Desa Togawa, Selasa (25/11/2025).

Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu melalui Kasat Narkoba, IPTU Sudomo Latani menyebutkan, pada selasa tanggal 25 November 2025 sekitar pukul 02.40 wit. Tim opsnal Sat Narkoba Polres Halmahera Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki lahan ganja bertempat di lokasi (kebun Mina) Desa  Togawa, kecamatan Galela Selatan Halmahera Utara.

Selanjutnya diketahui, dalam pengecekan lahan tersebut ditemukan  3 pohon Narkotika jenis Ganja yang berukuran 1.7cm dan 2 meter lebih  berada di lahan milik terduga MK.

Kasat Narkoba menyebutkan,  dari hasil interogasi awal oleh penyidik Sat ResNarkoba dan diperoleh keterangan bahwa pada bulan Februari 2025 terduga pelaku menerima kiriman paket via kantor pos dari salah satu Napi Narkotika di Lapas Ternate inisial HT alias EBES  dengan berat Neto 7 Ons kemudian terduga mengedarkan Narkotika jenis Ganja itu sambil mengumpulkan biji Ganja.  

“Terduga merawat tanam ganja selama 7- 8 bulan, kemudian melakukan pemanenan dan menggantungkan hasil panen tersebut di tempat yang tidak terkenal hujan sampai ganja tersebut kering,” jelasnya. (fer)

Berita Terkait