Terapkan New Normal, Pemkab Beri Syarat ke Perusahan

Bupati Halmahera Timur

MABA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur bakal melakukan kerja sama melalui kesepakatan dengan perusahaan tambang maupun perusahaan lainnya yang hendak beroperasi di era new normal di wilayah Haltim.

Kesepakatan itu diantaranya, jika Karyawan pertambangan yang Reaktif Rapid Test atau terpapar Virus Corona atau Covid-19 menjadi tanggung jawab pihak perusahaan. Bupati kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Ir. Muhdin Minggu (7/6) mengatakan, mengingat Wilayah Kabupaten Haltim memiliki banyak pertambangan, sudah pasti dalam penerapan New Normal  banyak karyawan yang pastinya akan melakukan perjalanan keluar masuk daerah Haltim.

Untuk itu pemerintah daerah tak mau mengambil resiko. “jika ada karyawan yang terkonfirmasi rapid tes reaktif atau positif Covid-19, maka menjadi tanggung jawab perusahaan itu sendiri. Pemerintah tidak bertanggungjawab jika hal itu terjadi,” ungkapnya.

Orang nomor satu di Haltim itu juga menegaskan, perusahaan yang melakukan aktivitas di wilayah kabupaten Halmahera Timur itu bersama subkontraknya wajib menerapkan protokol kesehatan, setiap karyawan yang baru datang harus  memenuhi persyaratan yang sudah disepakati, serta wajib dikarantina selama 14 hari sebelum melakukan aktivitas bersama dengan para buruh lainnya

“Pihak perusahaan melakukan protokol kesehatan, sementara Gugus Tugas Haltim wajib melakukan monitoring apa betul sudah dilakukan sesuai protokol kesehatan. Kalau tidak, ya berikut tidak diizinkan lagi (mendatangkan karyawan), karena hal ini melanggar kesepakatan,” tegasnya. Dikatakan Bupati, meskipun Kesepakatan lewat pembahasan New Normal belum diteken secara resmi, pada rapat berikut baru ditandatangani secara bersamaan.”Jika sudah ada kesepakatan dan ditemui di lapangan tidak sesuai kesepakatan, maka segara dilaporkan,” tandasnya.

Sementara itu, waktu penerapan new normal sendiri akan diputuskan dalam rapat Pemkab dan stakeholders lain berikutnya.(ais)

Berita Terkait