LABUHA – Sebanyak 50 orang lebih warga asal Kota Ternate yang tiba di Halmahera Selatan (Halsel) Senin (8/6) menggunakan kapal Elizabet II, malam ini di kembalikan lagi ke Kota Ternate oleh pihak gugus tugas Covid 19 Halsel menggunakan Kapal Obi Permai dari pelabuhan Kupal Bacan.
Kelima puluh orang penumpang tersebut merupakan warga berpenduduk atau KTP Ternate. Mereka terpaksa dikembalikan ke Ternate karena tidak mengantongi hasil rapid test non reaktif dari petugas kesehatan setempat.
Dari 50 orang ada sebagian merupakan pegawai yang bekerja di sejumlah SKPD lingkup Pemkab Halsel namun masih berstatus atau KTP Kota Ternate. Sekretaris Satgas Covid-19 Halsel, Daud Jubedi mengatakan, pihaknya terpaksa mengambil langkah memulangkan ke 50 warga ber-KTP Ternate karena mereka tidak bisa menunjukkan bukti surat keterangan hasil rapid test non reaktif sebagai prasyarat warga dari daerah zona merah masuk ke wilayah Halsel.
“Ketentuan ini diberlaku bagi seluruh warga yang ber-KTP luar yang masuk ke Halsel,” kata Daud Senin (8/6). Daud juga menuturkan pegawai yang sudah bekerja di Halsel, namun masih ber-KTP luar dan kembali ke Halsel, maka harus disertai hasil rapid test sebagai jaminan kalau yang bersangkutan bebas dari virus corona. “Mestinya pegawai yang bekerja di wilayah Halsel harus ber-KTP Halsel namun ini tidak,” ujarnya.
Daud menambahkan, kebijakan penanganan Covid-19 yang dilakukan Satgas Halsel sekarang, jauh kebih ketat tidak sama dengan daerah lain, sebab Pemerintah menginginkan agar setiap orang yang masuk ke daerah Halsel benar-benar bebas dari virus corona. (nan)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

