Pemkot Tikep Batasi Penggunaan Rapid Test

Hasil Rapid test

TIDORE – Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan berencana akan membatasi pelaksanaan rapid test bagi masyarakat di Kota Tidore Kepulauan, meskipun demikian untuk pelaksanaan rapid test tetap dilakukan dengan memprioritaskan pada warga yang melakukan kontak erat dengan pasien positif Corona.

Kebijakan ini akan dilakukan pasca berakhirnya kebijakan buka bersyarat terkait dengan akses keluar masuk Kota Tidore Kepualan yang jatuh pada 10 Juni 2020. Wakil Walikota Tidore kepulauan Muhammad Sinen mengatakan, dengan mempertimbangkan alat rapid test yang dimiliki oleh Dinas Kesehatan Kota Tidore kepulauan yang masih terbatas. Mengingat hasil dari rapid test belum bisa dipastikan terkait dengan adanya virus corona untuk itu dilakukan pembatasan pelaksanaan rapid test, sambil menunggu Direktur Rumah Sakit Umum Daerag (RSUD) Kota Tikep segera mempercepat pengadaan alat swab test berupa PCR di Tidore.

“Rapid test hanya dilakukan untuk warga yang melakukan kontak erat dengan pasien positif corona, jadi apabila ada warga yang dinyatakan positif, maka orang-orang yang melakukan kontak erat dengan yang bersangkutan akan ditracking dan dilakukan rapid test,” tambahnya.

Lebih lanjut, dirinya menambahkan untuk warga yang apabila dalam melakukan rapid test dinyatakan reaktif, maka akan dikembalikan ke rumah dan dilakukan karantina mandiri sambil dipantau oleh Bidang Desa atau Kelurahan. Sementara yang dinyatakan positif Corona akan dilakukan karantina di tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Tikep, seperti di Guest House, SKB dan LPMP Kelurahan Rum. (ute)

Berita Terkait