LABUHA – Upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Halmahera Selatan boleh dibilang super ketat. Salah satunya mengawasi mobilitas warga yang keluar-masuk daerah itu.
Bukan hanya berlaku bagi warga di luar daerah, tetapi juga pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemkab Halsel. Terbukti, sebanyak 17 PNS yang kembali, ke Halsel Selasa (9/6) melalui Pelabuhan Babang dipulangkan oleh Tim Satgas Covid-19 setempat. Informasi yang didapatkan Fajar Malut, 17 PNS tercatat sebagai warga Kota Ternate lantaran itu tidak mengantongi surat keterangan sehat melalui hasil rapid test. Kendati tujuan menjalankan tugas.
Menurut rencana, mereka dipulangkan tadi malam. Sebelumnya, Satgas Covid-19 Halsel telah memulangkan sekitar 50 warga yang tiba di Bacan tanpa dilengkapi surat rapid test.
Sekretaris Covid-19 Halsel Daud Jubedi membenarkan pihaknya terpaksa memulangkan 17 warga Kota Ternate karena tidak mengantongi hasil rapid test non reaktif dari petugas kesehatan setempat. “Saat tiba di Pelabuhan pagi tadi (kemarin), 17 penumpang tersebut langsung diamankan dan dibawah ke Posko Satgas Covid-19 di aula Kantor Bupati Halsel,” kata Daud.
Adapun 17 orang yang diamankan sebagian besar berstatus ASN yang bekerja di sejumlah SKPD di lingkup Pemkab Halsel, namun mereka memiliki KTP Kota Ternate. “Ada 17 orang KTP Ternate yang nanti malam akan dipulangkan dengan menggunakan dana pribadi karena mereka tidak bisa menunjukkan bukti surat keterangan hasil rapid test non reaktif sebagai prasyaratan dari daerah zona merah masuk ke wilayah Halsel,” jelas Daud
Menurut dia, langkah ini agar setiap orang yang masuk ke daerah ini benar-benar bebas dari Covid-19 di Bumi Saruma. “Langkah ini untuk mencegah angka penularan. Jadi bagi warga luar yang bukan ber-KTP Halsel yang berencana datang ke Bacan harus memiliki surat keterangan hasil rapid test non reaktif. Jika tidak, maka tetap akan dipulangkan ke daerah asal,” tandas Daud. (nan)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

