TERNATE – Pria berinisial FR alias Fahmi (27), diringkus anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Provinsi Maluku Utara (Malut), karena diduga mengedarkan dan menjual ganja sebanyak 49 sachet di wilayah Kota Ternate.
Tersangka Fahmi yang diketahui jebolan atau alumni Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) di perguruan tinggi di Kota Makasar ini, terancam pasal 111 ayat (1) dan 114 pasal (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dir Dtresnrakoba Polda Malut, Kombes (Pol) Setiadi Sulaksono mengatakan, tersangka Fahmi ditangkap oleh tim ops narkoba di kawasan Kelurahan Maliaro Kecamatan Ternate Tengah, Senin (8/6) sekitar pukul 18.30 WIT. Setelah di introgasi penyidik yang bersangkutan merupakan alumni Sarjana Kesehatan Masyarakat di perguruan tinggi di Kota Makasar.
Barang bukti yang dapatkan oleh tersangka ini melalui salah satu temannya dan saat ini masih selidiki untuk memburunya. Barang bukti dari tangan tersangka berhasil diamankan berupa 49 sachet kecil narkotika jenis ganja kering dengan berat 72,26 gram, 1 paket sedang yang diduga narkotika jenis ganja kering seberat 7,98 gram dan 1 handpone merek Iphone warna hitam. “Saat ini tersangka diperiksa secara maraton oleh penyidik untuk mengetahui jaringan lain atas barang yang didapatkan,” ungkap Kombes Setiadi Sulaksono dalam konferensi pres didampingi Kabid Humas Polda AKBP Adip Rojikan, Selasa (9/6). Tersangka Fahmi dijerat pasal 111 Ayat (1) dan 114 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

