TIDORE – Polemik kenaikan tarif angkutan darat maupun laut sebesar seratus persen dalam Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pembukaan Akses Keluar Masuk Dengan Penerapan Protokol Kesehatan mendapat perhatian Wakil Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Senin. Kepada Fajar Malut, Wakil Walikota berharap kenaikan tarif jangan ditafsir secara politik.
“Alasan kenaikan tarif seratus persen dari kondisi normal ini karena tidore memasuki masa darurat akibat Pandemi Covid-19. Olehnya perlu untuk kami memikirkan persoalan ekonomi bagi semua elemen, terutama penyedia jasa transportasi baik darat maupun laut. Kebijakan ini hanya berlaku di wilayah administrasi Tidore Kepulauan,” katanya.
Terkait pembatasan penumpang lanjut Wakil Walikota termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam rangka Penanganan Covid-19. Akibat pengurangan inilah, pendapatan sektor jasa transportasi mengalami penurunan drastis. Karena itu, pengurangan penumpang diikuti dengan kenaikan tariff.
“Dimusim pandemi ini semua warga masayarakat baik petani, nelayan, buruh, juragan speed boat, sopir angkot, pengusaha, ASN dan lain sebagainya tentu merasakan dampak secara ekonomi, maka dari itu kebijakan ini diambil tanpa merugikan pihak lain, karena tujuan utama pemerintah mengeluarkan kebijakan ini hanya ingin melindungi masyarakat dari wabah Covid-19 serta meminimalisir dampak ekonomi,” jelasnya.
Namun jika kebijakan ini membenani masyarakat, maka dirinya minta kepada instansi terkait untuk meninjau kembali terkait dengan penetapan tarif yang akan diberlakukan untuk semua pengguna jasa transportasi di Kota Tidore Kepulauan dengan memperhatikan kondisi sosial di lapangan.
Untuk dirinya berharap kebijakan ini jangan ditafsir secara politik, kemudian memprovokasi masyarakat.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Tidore Kepulauan Daud Muhammad menyebut, pihaknya tengah melakukan kajian teknis terkait penetapan tariff, baik tariff transportasi laut maupun darat. Sementara untuk tarif lintas kabupaten kota menjadi kewenangan pemerintah provinsi Maluku Utara.
“Kalau untuk tarif penyebarangan Tidore Sofifi kami mengacu pada keputusan walikota sebelumnya yang nilainya sebsar Rp. 34 ribu, namun dengan adanya perwali ini kita akan buat penyesuaian, sementara untuk lintas kabupaten kota itu merupakan kesepakatan antara juragan speed boat dengan penumpang, sehingga untuk tarif Sofifi–Ternate saat ini sebesar Rp. 62 ribu, dan untuk Rum – Ternate sebasar 15 Ribu, meskipun begitu kami akan buat kajiannya untuk diusulkan ke Provinsi guna ditindaklanjuti, jadi prinsipnya masalah ini akan dibijaki secara keseluruhan,” ungkapnya. (ute)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

