TIDORE – Harapan Walikota Tidore Kepulauan, Capt. H. Ali Ibrahim dan Wakil Walikota, Muhammad Sinen, untuk setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus berinovasi meningkatkan pelayananan terhadap masyarakat, telah diwujudkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD) Kota Tidore Kepulauan.
Itu dibuktikan melalui Keputusan Kepala Dinas PMD Nomor 2 Tahun 2021, Tentang Inovasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dalam keputusan tersebut, terdapat 5 inovasi yang digagas dan diimplementasikan oleh DPMD Kota Tidore, untuk menata Pemerintahan Desa, mulai dari tata kelola Pemerintahan Desa, Pembinaan Masyarakat Desa dan Pemberdayaan Masyarakat sampai pada menyediakan layanan informasi bagi masyarakat, terkait dengan permasalahan yang ada di desa.
“5 inovasi yang telah digagas DPMD ini, diantaranya, Gerakan Membangun (gerbang) desa, Konfirmasi Pelayanan (Copy) Desa, Desa Tertib Pencairan (DTP), Raport Desa, dan Laporan Masyarakat (Laporkat) Desa,” ungkap Kepala DPMD Kota Tidore, Abdul Rasyid saat ditemui sejumlah media di ruang kerjanya.
Ia melanjutkan, inovasi DPMD terkait dengan Gerakan Membangun (Gerbang) Desa, terdapat tiga pilar utama, yakni Desa Tertib Administrasi, yaitu terkait dengan tata naskah dinas dan surat menyurat yang sesuai dengan ketentuan. Desa Tertib Perencanaan, yang berkaitan dengan Dokumen RPJMDes maupun RKP, dan Pelaporan.
Inovasi ini, telah dilakukan pada tahun 2021, sehingga saat ini, Pemerintah Desa, sudah mulai tertib administrasi maupun perencanaan, sedangkan untuk Pelaporan Desa, akan diterapkan pada tahun 2023.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

