Gunakan Narkoba, Honorer Diknas Ternate Diciduk

jumpa pers dipimpin Kepala Satuan Narkoba AKP Herri Suhendar didampingi Kasubag humas

TERNATE – Diantara empat tersangka yakni berinisial  WGP alias Yudi (28), ZA  alias Rio (26),  NHM alias Baim (32) diringkus Tim Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, satu tersangka merupakan  pegawai honores  di Dinas Pendidikan Kota Ternate berinisial  MRA alias Amat (28).

Keempat tersangka ini terlibat kasus narkoba yang memiliki peran masing-masing  ditangkap di tempat yang berbeda di wilayah Kota Ternate.

Dalam jumpa pers dipimpin Kepala Satuan Narkoba AKP Herri Suhendar didampingi Kasubag humas mengatakan, untuk tersangka MRA alias Amat  merupakan pegawai honorer di Dinas Pendidikan yang diciduk oleh anggota,  Jumat (12/6) sekitar pukul 19.30 di Kelurahan Dufa-Dufa dan mendapatkan   barang bukti  berupa 4 sachet plastic bening berisikan ganja.

Baca juga:  Polres Ternate Bekuk Komplotan Pencuri

Tersangka MRA mengaku membeli ganja itu dengan harga Rp 500. 000. “Tersangka MRA dikenakan pasal  114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Herri, Senin kemarin.

Selanjutnya tim ops narkoba menangkap dua tersangka  WGP alias Yudi dan ZA alias Rio di depan mes Antam Kelurahan Toloko Kecamatan Ternate Utara.  Keduanya diduga kurir atau perantara  karena ditemukkan narkotika berjenis shabu sebarat 0, 66 gram.  Sedangkan tersangka NHM alias Baim diamankan di samping diler Kawasaki Kelurahan Makasar Timur Kecamatan Ternate Tengah. Dari tangan tersangka tim ops menemukan 19 sachet plastik bening ukuran sedang berisikan ganja.

Baca juga:  Ini Alasan Polres Morotai Periksa Sejumlah Kades 

Tersangka mengaku membeli dengan harga  Rp 1.900.000. “Pasal yang kita jerat pasal  114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU nomor.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (dex)

error: Content is protected !!