BOBONG – DPRD Kabupaten Pulau Taliabu mendesak pemerintah setempat segera selesaikan ganti rugi tanaman warga Desa Lede dan Desa Nggele yang digusur akibat pembukaan ruas jalan.
Desakan wakil rakyat dari tiga fraksi ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pengelolaan Pendapatan dan Aset Daerah (BPPKAD) Bagian Pemerintahan, Rabu (17/6) kemarin.
RDP yang dipimpin Wakil Ketua II, Muhammad Jainal Ashar. Dinas PUPR yang diwakili Kasubag Kepegawaian, BPPKAD yang diwakili salah satu Kasubag dan Bagian Pemerintahan yang dihadiri Kabag Pemerintahan.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Amrul, ketika dikonfirmasi usai RDP bersama seluruh komisi membenarkan desakan DPRD agar pemerintah menyelesaikan apa yang menjadi tanggungjawab pemerintah, dan pihaknya telah sepakat untuk segera menyelesaikan.
“Bila dokumen yang sudah lengkap, kami ajukan. Saat ini tinggal beberapa saja yang belum lengkap dokumennya, bahkan tapi sebagian sudah terbayar,” ungkapnya. Namun demikian, Amrul tak menyebut berapa jumlah warga yang sudah menerima ganti rugi, dibayar melalui transfer bank, dan berapa besaran anggaran yang diperuntukkan.
“Rinciannya nanti yang mewakili pak Kaban BPPKAD menjelaskan. Yang pasti sudah ada sebagian sudah di rekening, sisanya diproses baru dibawa ke bank. Untuk ganti rugi tanaman ruas jalan Lede – Nggele ditransfer,” ujarnya. Amrul mengaku, ada sebagian warga yang tidak menyetujui pembayaran dilakukan sesuai hasil hitungan tim penilai harga tanah dengan alasan tidak sesuai dengan kerugian mereka sehingga dokumennya ditarik kembali.
“Sebagian ada yang tarik dokumennya karena menurut hitungan mereka tidak sesuai hasil hitungan appraisal,” ungkapnya. Terhadap ganti rugi tanaman warga yang kena dampak pembangunan jalan agar lebih rasional sesuai prosedur sebagaimana disampaikan DPRD. Amrul beralasan, pembayaran ganti rugi hanya untuk tanaman, sementara tanahnya tidak termasuk dalam hitungan ganti rugi, karena milik pemerintah.
“Tanah itu milik negara, warga cuma memiliki hak pakai atas tanah, jadi kalau pada saat penggusuran lalu tanamannya tidak kena, maka tidak perlu bayar. Karena yang ada hanya ganti rugi tanaman, bukan tanah,” tegasnya. (bro)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

