Nasdem Warning Balon Tauhid-Nursiyah

Achmad Hatari dan Rosita Usman

TERNATE – Bakal Calon (Balon) Walikota dan wakil walikota Ternate, M Tauhid Soleman dan Nursiyah Abdul Haris (Tausiah) diberikan batas waktu selama empat bulan untuk melakukan komunikasi politik dengan partai lain sebagai tambahan untuk memenuhi syarat pencalonan kepala daerah

Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Nasdem Maluku Utara Achmad Hatari, Senin (22/06) menyampaikan, jika rekomendasi partai NasDem yang telah diberikan ke kedua pasangan calon tersebut, kemudian mereka belum juga mendapat partai tambahan, maka akan ditarik kembali. Pasalnya sampai saat ini hanya NasDem yang baru memberikan rekomendasi ke kedua pasangan itu,  walaupun belum dalam bentuk B.KWK-1

Kata Achmad, Kedua pasangan ini dalam rekomendasi tersebut, diberikan batas waktu selama empat bulan, dimulai pada tanggal 17 Maret hingga 17 Juli kedepan, jika sampai batas waktu yang ditentukan tak mendapatkan partai tambahan, maka rekomendasinya akan dicabut.

Menurut Achmad, rekomendasi tersebut akan diverifikasi oleh salah satu tim yang dibentuk oleh DPP. Tim tersebut akan melakukan penelitian terkait dengan bakal calon tersebut, seperti elektabilitas, kekuatan logistik dan lainnya. “Terkait dengan kekuatan logistik, tidak hanya sebatas pengakuan. Melainkan harus menunjukan standing akout kepada tim verifikasi dari DPP. Setelah semuanya selesai,  barulah tim akan memberikan pertimbangan kepada Ketua Umum,” katanya.

Bahkan, lanjut dia, selain diverifikasi oleh tim, rekomendasi yang telah dikeluarkan juga memiliki batas waktu, jika tidak sesuai dengan waktu yang diberikan akan dicabut rekomendasinya. “Jadi tak cukup hanya memiliki logistik, tapi waktu yang diberikan juga harus dimanfaatkan. Ini berlaku di semua Maluku Utara, bahkan di Indonesia,” terangnya.

Achmad mengaku, jangan sampai para kandidat ini sudah mendapatkan rekomendasi, namun masih sibuk mencari partai. “Jika dapat partai lain syukur, tapi jika tidak, maka kami akan mencabut dan memberikan kepada yang lain,” tegasnya.

Dengan begitu, partai harus melakukan assement terlebih dahulu kepada kandidat, dengan melihat kemampuan lobi partai lain dan juga finansial atau logistik. “Sehingga SK pasangan Tauhid-Nursiyah yang sudah dikeluarkan pada 17 Maret 2020 telah sah. Namun hanya ada batas waktu buat cari partai lain untuk menambah kuotanya. Jadi ini belum final,” tutupnya.(cr-03)

Berita Terkait