BOBONG – Bagi yang bepergian ke Kabupaten Pulau Taliabu harus dilengkapi sejumlah dokumen, salah satunya hasil rapid test dan surat keterangan sehat dari daerah asalnya.
Rapid test ini wajib dikantongi. Jik tidak, terancam ditahan dan berpotensi dikembalikan ke daerah asalnya. “Sekarang ini setiap penumpang luar daerah yang mau ke Taliabu harus ada bawa hasil rapid test, dan surat keterangan sehat dari daerah asal. Jika tidak, kita kembalikan ke daerah asalnya,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly, Senin (22/6) kemarin.
Meski demikian kata dia, mereka yang masuk ke Taliabu, belum mengantongi dokumen tersebut. Buktinya, 19 orang yang bertujuan menjadi karyawan cengkeh di Kecamatan Lede tanpa mengantongi rapid test.
Mereka sementara ditahan dan rencananya untuk dikarantina. “Ada 19 orang yang mau jadi karyawan di Lede, mereka tidak punya hasil rapid dari daerah asal, sehingga terpaksa kita tahan,” jelasnya.
Kuraisia mengimbau penumpang kapal dari luar daerah Taliabu agar tertib membawa hasil rapid maupun surat keterangan sehat dari daerah asal. Ini semata-mata memutus dan mencegah masuknya wabah virus corona di Taliabu.
Juru bicara Gustu 19 Kabupaten pulau Taliabu, Aema Larakaba menambahkan, saat ini pihaknya telah melakukan rapid test sekitar 969 orang dari rapid tes yang digunakan 1.927.
“Rapid test yang digunakan 1.927, orang yang di rapid test baru sekitar 969 karena setiap orang yang di rapid itu menggunakan dua rapid test,” jelasnya. Hingga saat ini kasus positif corona di Pulau Taliabu masih tetap nol kasus dan dari 969 warga yang di rapid belum ada yang reaktif. (bro)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

