TERNATE – Bawaslu Kota Ternate berencana memanggil Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman, Sekretaris Daerah, Jusuf Sunya dan Kepala BKPSDM, Junus Yau. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan rotasi ASN di lingkup Pemerintah Kota Ternate menjelang Pemilihan Wali Kota (Pilwako) tahun ini.
Koordinator Divisi HPP Bawaslu Kota Ternate, Sulfi Majid mengungkapkan, tiga pejabat di lingkup Pemerintah Kota Ternate tersebut bakal dipanggil karena ada dugaan melakukan pergantian ASN di lingkup Pemerintah Kota Ternate sebagaimana termuat di dalam Surat Keputusan nomor 824/2342/2020 Tanggal 23 Juni 2020.
“Meskipun di Kota Ternate, Walikota bukan sebagai Bakal Calon Petahana, tapi Pasal 71 Ayat (2) itu larangannya bukan hanya kepada Petahana, sehingga akan diundang untuk dimintai klarifikasi terkait dengan hal itu,” jelansya.
Dikatakan, setelah diklarifikasi baru akan dikaji dan dianalisi untuk mengetahui apakah perbuatan pergantian ASN tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak. “Jika kita memperhatikan UU Nomor 10/2016, ada larangan mengenai dengan pergantian jabatan menjelang 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan,” katanya.
Adapun pengecualiannya, yaitu pergantian pejabat boleh dilakukan apabila mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Pengertian pejabat adalah Pejabat Struktural yang terdiri dari pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat engawas. Sementara pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja meliputi Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas. Ketentuan ini yang dimaksud dalam Pasal 71 Ayat (2) UU 10/2016 maupun SE Mendagri No. 273/487/SJ,” jelasnya.
Dijelaskan, subjek hukum yang dilarakan untuk melakukan pergantian jabatan itu Gubernur, Bupati, dan Walikota, termasuk dengan Pejabat Gubernur atau Pejabat Bupati dan Walikota. Artinya bahwa tidak hanya petahana yang dilarang tetapi juga non petahana.
“Tafsir yang demikian juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 273/487/SJ, yang menentukan juga bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 71 Ayat (2) UU 10/2016 adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang menyelenggarakan Pilkada baik yang mencalonkan maupun yang tidak mencalonkan diri,” katanya.
Ketentuan itu menurutnya harus dipahami dan ditaati dengan baik dan benar menjelang Pilwako tahun 2020 yang bakal digelar pada 09 Desember nanti. (nas)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)