TERNATE – Bawaslu Kota Ternate batal meminta klarifikasi Walikota Ternate, Burhan Abdurahman dan Wakilnya, Abdullah Taher. Karena keduanya tidak memenuhi undangan klarifikasi bersamaan dengan Sekot Ternate, Jusuf Sunya dan Kepala BKPSDM, Yunus Yau.
Padahal, pada Selasa (30/6), Bawaslu Kota Ternate sudah menjadwalkan akan meminta klarifikasi kepada Burhan Abdurahman dan Abdullah Taher terkait mutasi sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Ternate. Namun karena keduanya berhalangan, sehingga hanya Jusuf Sunya dan Yunus Yau yang dimintai klarifikasi mengenai mutasi ASN tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan menjelaskan, hingga sore kemarin pihaknya tidak mendapat konfirmasi mengenai alasan Wali Kota Ternate tidak menghadiri undangan klarifikasi tersebut. “Untuk Wakil Wali Kota kita konfirmasi karena yang bersangkutan masih diluar daerah, kita mau lewat teleconference, tapi setelah kita hubungi tidak bisa, makanya kita undang lagi yang kedua, Wali Kota sendiri tidak hadir, maka kita layangkan dua surat ini sekaligus untuk Walikota dan Wakil Wali Kota Ternate. Jadi besok masih ada pemeriksaan,” singkatnya.
Kifli menjelaskan, sesuai prosedur penanganan pelanggaran, Bawaslu tetap akan mengundang Walikota Ternate dan Wakil Wali Kota Ternate. Namun apabila yang bersangkutan tidak juga menghadiri undangan klarifikasi itu, maka selanjutnya Bawaslu akan melakukan kajian dan analisis hukum mengenai dugaan pelanggaran tersebut.” Dikaji, dianalisis hukumnya, apakah ini sebuah pelanggaran sesuai dengan pasal 71 ayat (2) yang juga terbentur dengan edaran Mendagri nomor 273 atau tidak. Itu nanti setelah pengkajian sudah dilakukan oleh Bawaslu baru dipublikasikan, itu kan sudah akhir, apakah terbukti atau tidak nanti setelah ada pengkajian oleh Bawaslu,” ucapnya seraya meminta orang nomor satu dan dua di lingkup Pemerintah Kota Ternate ini agar kooperatif dengan undangan klarifikasi dari Bawaslu.
Sementara Sekot Ternate, Jusuf Sunya usai dimintai klarifikasi menjelaskan, mutasi yang dilakukan terhadap Sembilan ASN lingkup Pemkot Ternate itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, sebab menurutnya, mutasi tersebut dilakukan bukan kepada pejabat struktural melainkan pegawai fungsional.
Bagi dia, mutasi sembilan ASN itu sudah sangat normative, sebab di dalam Surat Edaran Menteri Dalam (SE Mendagri) meski tidak membolehkan melakukan mutasi atau pergantian pejabat terhitung sejak 6 bulan sebelum Pilkada, namun ada Undang-Undang (UU) ASN dan PP nomor 42 tentang tentang ASN yang mengatur soal pelaksanaan tugas dan kebutuhan organisasi. “Intinya mutasi ini bukan mutasi pejabat, ini hanya staf biasa,” ungkapnya.
Dijelaskan, mutasi ini dilakukan juga berdasarkan rekomendasi dari pimpinan OPD, karena yang bersangkutan dianggap tidak disiplin. “Ada beberapa yang guru yang dilakukan mutasi karena mereka merupakan sarjana pemerintahan, jadi dilakukan penyesuaian pangkat, karena hal ini tidak bisa proses kenaikan pangkat. Untuk itu dipindahkan ke Kelurahan atau Kecamatan, agar bisa diproses kenaikan pangkat,” ungkapnya.
Sementara Hendra Kasim, salah satu saksi ahli yang dimintai keterangan ahli dalam proses meminta klarifikasi tersebut menjelaskan, landasan filosofi kenapa roling jabatan itu dilarang. Karena untuk memastikan lapangan bagi calon kepala daerah berlaku adil, sehingga tidak terjadi politisasi ASN untuk kepentingan petahana atau kepentingan calon kepada daerah tertentu.
“Itu diatur dalam pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pilkada, bahwa calon kepala daerah dilarang melakukan rolling jabatan. Jabatan yang dimaksud diatur dalam SE Mendagri mengatur bahwa yang di maksud dengan jabatan itu ada dua, jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural itu sesuai dengan UU ASN serta SE Mendagri mulai dari jabatan tingkat pertama sampai ke jabatan pengawas administratif, ada empat kategorinya. Sementara yang dimaksud dengan jabatan fungsional yang rolingnya atau pergantian pejabatnya harus ada izin tertentu dari Mendagri, itu hanya kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas,” jelasnya.
Khusus untuk jabatan fungsional Sekretaris PPK dan Sekretaris Panwascam serta diluar jabatan struktural dan jabatan fungsional Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas, itu tidak perlu ada izin tertulis dari Mendagri. Itu penjelasan dari SE Mendagri. “Tapi mengenai penilaian apakah rolling atau pergantian pejabat yang dilakukan oleh Pemerintah Kota ini melanggar pasal 71 ayat (2) atau tidak, ya saya tidak bisa bicara kesimpulanya karena sedang dikaji oleh teman-teman bawaslu Kota Ternate, biarkan mereka bekerja nanti kita lihat hasil kajian hukumnya seperti apa,” jelasnya. (nas)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

