TOBELO – Tersangkakasus investasi bodong NR alias Hayati bakal dijemput paksa oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kabupaten Halmahera Utara (Halut) lantaran dinilai tidak koperatif dalam penyidikan.
Bahkan, Hayati sudah beberapa kali dilayangkan surat panggilan namun tak kunjung ditanggapi. Kasat Reskrim Polres Halut, AKP Rusli Mangoda menyebutkan, setelah Praperadilan yang diajukan Hayati ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Tobelo, sebelumnya penyidik telah melayangkan surat panggilan sebanyak 3 kali.
“Sudah tiga kali dipanggil penyidik Satreskrim namun tak digubris,” kata AKP Rusli Mangoda, Senin (6/7). Dalam putusan di PN Tobelo, menolak Praperadilan sehingga kasus ini akan dilanjutkan dan memanggil secara paksa kepada tersangka Hayati karena tidak koperatif. (fer)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

