TERNATE – Warga yang menempati pekuburan tionghoa (cina), diberikan waktu sebulan untuk meninggalkan lokasi itu, langkah ini dilakukan karena lahan milik pihak yayasan cahaya bhakti itu diseroboti warga.
Bahkan, pihak yayasan sebagai pemilik lahan itu sudah tiga kali menyurat ke warga. Terakhir surat yang dilayangkan dengan nomor 013/YCB-06/2020 tentang penertiban areal pekuburan cina.
Ketua Yayasan Cahaya Bhakti Hartono Litan usai RDP dengan Komisi I DPRD Kota Ternate pada Jumat (10/7) mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat yang ketiga kalinya kepada warga, untuk mengosongkan lokasi itu.
Pihaknya kata dia, awalnya lahan milik YCB seluas 17 hektare. Namun sebagian besar dihibahkan ke tiga kelurahan yakni Santiong, Kalumpang dan Salahudin di Kecamatan Ternate Tengah.
“Lahan semua seluas 17 hektar lebih sesuai dengan sertifikat jaman Belanda, kalau sekarang sesuai surat ukur itu tinggal 7 hektar lebih,” ungkapnya.
Pihaknya kata dia, sebelumnya telah menghibahkan ke tiga kelurahan itu. “Jadi sekarang torang hanya butuh rumah masa depan (kubur), Ngoni juga mati pasti maso rumah masa depan, dan kita juga mati maso rumah masa depan 1×2. Jadi tong ingin biking pagar kong tinggal di situ. Jadi samua akan mati, ngoni di kubur Islam, kita di kubur Cina, dan ada juga di kubur Kristen,” ungkapnya.
Untuk itu kata dia, pada pekan depan pihak BPN akan turun untuk memasang patok batas wilayah seluas 7 hektar dari jumlah 17 hektar sebelumnya karena sebagian telah dihibahkan ke warga kalumpang, santiong dan salahudin.
“Itu yang kita minta sekarang sisanya 7 hektar lebih, jadi torang minta warga yang diami di dalam itu tolong keluar, karena torang mau bikin masing-masing punya rumah masa depan,” jelasnya.
Dia menyebutkan, warga yang diberikan ke warga itu hanya 30 hari karena sudah tiga tahun pihaknya menyurat ke warga sejak 2018, 2019 dan 2020.
Sementara Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate Zaenul Rahman mengatakan, RDP ini dilakukan setelah pihak Yayasan menyurat untuk pengosongan lahan yang dikuasai, kemudian ada surat warga yang meminta di fasilitasi, dan pihaknya juga menghadirkan BPN.
Hasilnya dari YCB tetap berpegang dengan surat yang dilayangkan ke warga, bahwa kawasan tersebut bakal di tata ulang untuk pengosongan. Dalam pertemuan itu perwakilan warga kata dia, meminta agar ada pengertian baik dari pihak yayasan untuk mereka berdiam diri di lokasi itu namun dilakukan penataan supaya mereka ikut menjaga.
“Tapi mereka pada prinsipnya siap untuk di relokasi tetapi mereka minta di fasilitasi oleh pemerintah daerah, jadi kami minta lurah dan camat untuk bangun komunikasi dan dialog dengan semua pihak baik dengan yayasan maupun warga setempat sehingga tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan,” tandasnya.
Sebagai tindak lanjut pihaknya menurut Zaenul, akan memanggil SKPD terkait yang berhubungan dengan pemukiman, namun pihaknya berharap semua pihak untuk menahan diri dan tetap mengutamakan jalur dialog. “Dari penjelasan mereka itu sebanyak 102 KK dengan 400 lebih jiwa,” ucapnya.
Selain itu kata dia, semuanya adalah warga Kota Ternate termasuk yayasan cahaya bhakti yang selama ini punya kontribusi terhadap daerah ini. “Pemerintah harus bersikap tidak boleh berdiam diri, tadi saya sampaikan ke Lurah dan Camat, jangan bilang mediasi tapi hanya transit surat dari yayasan di teruskan ke warga tapi harus lebih proaktif dalam bentuk dialog, bukan cuma sekedar transit surat, kalau transit surat itu babnya kurir. Dan pemerintah bukan kurir tapi fasilitator,” tegasnya.
Terpisah Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Ternate Achmad Ady Shufi yang dikonfirmasi menyebutkan lokasi tersebut sudah pernah diukur dan sudah ada gambar situasinya tapi sertifikatnya belum keluar, sejak tahun 1994.
“Berdasarkan aturan tidak ada masa berlaku surat ukur, karena tidak disebutkan dalam aturan,” kata dia.
Namun menurut dia, sesuai dengan sertifikat Belanda yang dipegang pihak YCB bisa dikonversi menjadi sertifikat tanah. Dia bahkan sudah melihat sekilas sertifikat tersebut. Namun asal-usulnya dia belum mau berbicara banyak.
Akan tetapi, dari sertifikat Belanda itu lanjut dia, bisa dijadikan sebagai dasar kepemilikan sah atas tanah. Berdasarkan aturan, semua hak-hak barat seperti sertifikat Belanda itu setelah berlakunya Undang-Undang PA tahun 1960 harus dikonversi menjadi sertifikat tanah. “Sertifikat Belanda itu kan yang disebut dengan eigendom. Sebenarnya itu bukan sertifikat, itu tanda bukti pajak,” tukasnya.
Lanjutnya, jika pihak yayasan menyebutkan 7 hektar lahan milik mereka itu sesuai dengan pengukuran tahun 1994. “Nanti mereka bermohon dulu ke kantor, baru kita lihat berkasnya baru di tindaklanjuti, tapi BPN posisinya untuk melindungi yang berhak atas tanah tersebut. Artinya siapa yang menunjukkan bukti terhadap tanah tersebut, maka negara wajib melindungi,” tutupnya.(cim)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

