PPK Ternate Selatan Hitung Ulang Surat Suara di TPS Ubo-Ubo

Hitung Ulang Surat Suara TPS 06 Ubo-Ubo
Hitung Ulang Surat Suara TPS 06 Ubo-Ubo
  • Proses Pleno Dibagi Dua Sesi

TERNATE Sudah sepekan lebih proses pleno di tingkat PPK pada tiga kecamatan di Kota Ternate yakni Ternate Selatan, Ternate Utara dan Ternate Tengah masih berlangsung. Untuk pleno di Ternate Selatan sendiri memasuki hari ke delapan proses pleno masih berkaitan dengan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 untuk calon anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Maluku Utara I, sementara di PPK Ternate Tengah sendiri sudah menggelar rekapitulasi untuk calon anggota DPRD Daerah Pemilihan Ternate I.

Dimana proses pleno pada Senin (26/2/2024) dini hari sempat berjalan a lot karena tidak ada kesesuaian data antara data di form C. Salinan (form C1) dengan form C. Hasil (plano), pada TPS 06 Kelurahan Ubo-Ubo, sehingga disepakati kotak suara TPS 06 tersebut dibuka dan surat suara dihitung ulang, hal ini diakui Ketua PPK Ternate Selatan M. Rizca Rinaldy Sangaji.

Rizca mengatakan, pembukaan kotak suara dan dilakukan hitung ulang itu akibat dari posisi surat suara tidak sah pada TPS 06 Ubo-Ubo yang dipersoalkan oleh panwas Kecamatan, yang awalnya angka surat suara tidak sah 3 dan setelah dilakukan perbaikan total surat suara tidak sah menjadi 34 hal ini kemudian dipersoalkan dan dihitung kembali.

“Hitung kembali ini untuk memastikan bahwa 34 suara tidak sah itu apakah benar ataukah ada sebagian terselip suara sah, sehingga dihitung kembali. Namun tidak mengganggu angka yang lain, karena angka akumulasinya dia tetap di 221 sesuai dengan jumlah pengguna hak pilih,” ungkapnya, saat dikonfirmasi Senin (26/2/2024).

Suasana Pleno di PPK Ternate Selatan

Dia menyebutkan, untuk mempercepat proses pleno di PPK pihaknya saat ini menggunakan sistem paralel dalam pleno, bahkan partai politik juga sudah mengirimkan 2 orang saksi.

Terpisah anggota KPU Kota Ternate Devisi Teknis Penyelenggara Kuad Suwarno mengatakan, dalam pleno di PPK tetap menggunakan form C. Hasil, sementara jadwal pleno PPK sendiri berlangsung mulai dari 17 Februari sampai pada 2 Maret 2024, sementara pleno di KPU dijadwalkan sejak 17 Februari sampai 5 Maret 2024.

Pleno PPK Ternate Tengah

Dia menegaskan, dalam pleno dimungkinkan untuk buka kotak suara sepanjang tidak ada kesamaan data, kemudian keberatan dari saksi dan meminta rekomendasi Bawaslu untuk membuka kotak suara dan dilakukan hitung ulang surat suara. “Hal itu dimungkinkan pada pleno di tingkat PPK, karena dalam aturan diberikan ruang untuk itu,” ungkapnya.

Sebab kata Kuad, dalam PKPU menyebutkan jika terjadi perbedaan angka dan tidak bisa diselesaikan secara administrasi maka dihitung ulang surat suara dalam kotak tersebut. “Karena tidak bisa ada perbedaan angka yang banyak kemudian hasilnya di ganti di Form C. Hasil,” tandasnya.*

Editor : Hasim Ilyas

Berita Terkait