LABUHA – Angka perceraian di Kabupaten Halmahera Selatan dari tahun ke tahun tergolong tinggi. Pengadilan Negeri Agama setempat mencatat, tahun 2019, angka perceraian mencapai 332 kasus.
Jika dibandingkan tahun 2018 hanya 313 kasus. Ini berarti mama muda (Mamud) ikut meningkat pesat. Angka ini menempatkan Halsel posisi kedua kasus pereceraian di Provinsi Maluku Utara, setelah Kota Ternate.
”Untuk urutan pertama itu Kota Ternate dan Kabupaten Halsel menempati posisi kedua dalam kasus perceraian,” kata Humas Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Halsel Sardianto, Rabu (29/1) kemarin.
Kasus perceraian ini terhitung sejak Januari hingga Desember tahun 2019. Menurut Sardianto, penyebab kasus perceraian ini adalah rata-rata berasal dari perempuan dengan alasan faktor ekonomi, kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penyebab lain adalah serta pihak ketiga sehingg terus-menerus sehingga tidak bisa lagi hudup rukun dalam rumah tangga. ”Rata-rata gugat cerai itu umuran masih muda. Ada kalangan PNS dan masyarakat, namun dominan masyarakat,” ungkap Sardianto.
Menurutnya, perceraian itu didominasi usia produktif rata-rata 25 tahun hingga 39 tahun. Sebab diusia tersebut bisa rentan karena belum matang menjalin mahligai rumah tangga. ”Kalau kita mediasi dan itu kedua belah pihak tidak mau. Ujung-ujungnya akan diketut palu,” ujar Sardianto.
Ketika ditanya kasus tahun 2020, Sardianto mengatakan, tidak menutup kemungkinan perceraian di Halsel ini akan meningkat lagi karena di Januari ini sudah 14 perkara gugat cerai yang masuk di Pengadilan Negeri Agama Labuha. ”Awal tahun inj 14 perkara dan sebagaian sudah ada putusan dari hakim,” tambahnya. (nan)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)


Berikan Komentar pada "Halsel Koleksi 332 Janda Muda"