BOBONG – Pasangan bakal calon Bupati Taliabu Aliong Mus Ramli (AMR) mengantongi rekomendasi 3 partai politik (Parpol) pengusung di pilkada 9 Desember mendatang.
Setelah PPP dan Partai Golkar, AMR juga telah mendapat rekomendasi dari PKPI. Rekomendasi tersebut diberikan langsung oleh Ketua Umum DPN PKPI, Diaz Hendro Priyono, disaksikan Ketua DPP PKPI Maluku Utara Masrul H. Ibrahim dan DPD PKPI Pulau Taliabu, Muh. Akhrawi, Rabu (15/7) di Kantor DPN PKPI Jalan Juragana I, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Rekomendasi PKPI untuk pasangan AMR itu dibuktikan dengan Surat Keputusan B1 KWK bernomor 038/SKEPD/DPN PKP IND/VII/2020, tertanggal 10 Juli 2020. Surat itu ditandatangani oleh Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Diaz Hendropriyono Ketua Umum dan Verry Surya Hendrawan Sekretaris Jenderal.
Ketua DPP PKPI Malut, Masrul H. Ibrahim, mengatakan, dirinya tidak akan membiarkan pasangan AMR berjuang sendiri di Pilkada Pulau Taliabu. Karena itu, ia menginstruksikan kepada seluruh kader PKPI, termasuk anggota DPRD harus rapatkan barisan menangkan pasangan Aliong Mus-Ramli.
Apabila kader partai yang tidak taat pasti diberikan sanksi. “Sanksi partai tetap dikenakan ke semua kader yang tidak taat pada keputusan, termasuk anggota DPRD, karena itu merupakan pesan dari Ketua DPN PKPI,” tegasnya.
Masrul berharap, semua kader maupun simpatisan kembali bersatu menangkan pasangan Aliong Mus-Ramli. “Saya berharap, segala riak piruk politik atau tarik menarik menyangkut dukungan PKPI telah selesai dan semua kader maupun simpatisan kembali bersatu dan memenangkan pasangan AMR di pilkada Pulau Taliabu,” harapannya.
Dengan mengantongi SK PKPI maka partai pengusung Paslon AMR yang telah final di 2020 ini sudah menjadi tiga partai, yakni Partai Golkar dengan perolehan 5 kursi di DPRD. PPP yang mengantongi 1 kursi dan PKPI yang juga miliki 1 kursi DPRD.
Meski demikian, Bupati Aliong Mus masih terus memburu partai politik lainnya, seperti PDIP dan parpol lainnya. (bro)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

