TERNATE – HU alias Sain (28) terancam hukuman 5 tahun penjara dalam pasal 362 KUHPidana. Ia diduga terlibat tindak pidana tentang pencurian handphone atau ponsel milik korban Rosana Sari.
Kapolres Ternate AKBP Aditya Kamsi (16/07) saat melakukan konferensi pers mengatakan, yang bersangkutan dimanakan 13 Juli di lingkungan Perkuburan Islam, Kelurahan Makassar Barat, Ternate Tengah, setelah pihaknya menerima pengaduan korban Rosana Sari. Sementara tempat kejadian aksi pencurian itu bertampat di parkiran penginapan Muara Iin, Kelurahan Kampung Pisang.
“Pelaku mengambil ponsel milik korban dalam saku sepeda motor yang saat itu korban lupa ponselnya di motor,” katanya kepada sejumlah media, Kamis (16/7).
Menurutnya, ponsel milik korban dengan merk OPPO Reno 10XZOOM Type CPH1919 warna hijau diamankan bersama pelaku atas bantuan rekaman closed circuit television (CCTV) penginapan Muara in. Saat itu korban sementara menginap dipenginapan dan lupa Hp tertinggal di saku sepeda motornya.
Hal ini membuat pelaku langsung melancarkan aksinya dalam situasi sepi, padahal terekam kamera CCTV. Ia menambahkan hasil introgasi atas pengakuan pelaku bahwa aksi pencurian itu dilakukan karena faktor ekonomi.
“Barang bukti diamankan berupa satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor milik pelaku. Pasal yang dijerat pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara” tandas Kapolres Ternate. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

