Kabid Bina Marga PUPR Halsel Diperiksa

Kabid Bina Marga PUPR Halsel Walid Syukur

TERNATE – Pasca Kepala Dinas  PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Kabupaten  Halsel (Halmahera Selatan), Ali Dano Hasan  dimintai klarifikasi oleh penyidik Intelejen  Kejati (Kejaksaan Tinggi) Provinsi Maluku Utara terkait proyek jalan di Desa Bibinoi Kecamatan Bacan Timur Tengah yang diduga bermasalah. 

Proyek ini  diadukan melalui LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Bupati tahun 2019 oleh dua anggota DPRD Halsel Gufran dan Muhtar Sumaila, sehingga membuat Kepala Bidang Bina Marga PUPR Halsel, Walid Syukur terpaksa ikut diperiksa setelah menerima undangan klarifikasi dari penyidik Intelejan, Selasa (21/7).

Usai memberikan klarifikasi ke penyidik kepada sejumlah media, Walid Syukur menuturkan  sesuai undangan klarifikasi  menyangkut pernyataan dua anggota DPRD Halsel terkait hasil monitoring pekerjaan di Desa Bibino tersebut fiktif sebenarnya bohong. Faktanya di lapangan pekerjaan itu nyata, bahkan setingkat dokumen pun ada.

Dirinya mengaku hal ini disampaikan langsung ke penyidik saat dimintai klarifikasi, sehingga rencana bulan Agustus 2020 tim penyidik turun ke lokasi mengecek secara langsung.

 “Kami PUPR Halsel siap mendampingi penyidik nanti  mengecek lokasi untuk membuktikan proyek pekerjaaan itu diduga fiktif atau tidak,” ujar Walid Syukur  kepada wartawan, di halaman Kantor Kejati Malut.

Dirinya  merasa prihatin atas pernyataan kedua anggota DPRD itu  melalui LPJ Bupati,  karena  langsung melakukan monitoring tanpa berkoordinasi dengan Dinas PUPR Halsel  untuk menanyakan langsung  pekerjaan proyek tersebut.

Bukan ditanyakan kepada masyarakat yang tidak tahu, sehingga menarik kesimpulan proyek dianggap fiktif dan langsung menyampaikan secara terbuka ke media.  “Artinya kedatangan kedua anggota DPRD itu tidak  berkordinasi dengan Dinas PUPR,  tetapi langsung mencari informasi dari masyarakat setempat. Karena sebagian masyarakat inikan ada yang tidak tahu, sehingga masyarakat menyampaikan ke mereka pekerjan itu tidak ada,” katanya.

Karena itu, dirinya mengaku datang  menghadiri undangan klarifikasi  ke penyidik untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya. Bukan sebaliknya yang disampaikan kedua anggota DPRD atas nama  Gufran dan  Muhtar Sumaila itu tidak benar alias bohong.   Walid Syukur juga menegaskan atas pernyataan kedua anggota itu dirinya merasa dicemarkan, sehingga berencana akan berkoordinasi dengan Kadis PUPR serta Bagian Hukum guna membuat laporan atas penyampaian berita bohong itu.

“Saya akan koordinasikan dengan pimpinan serta Pemda di Bagian Hukum untuk melaporkan pernyataan bohong dari kedua anggota DPRD itu,” tandasnya. (dex)

Berita Terkait