TERNATE – Pasca Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Kabupaten Halsel (Halmahera Selatan), Ali Dano Hasan dimintai klarifikasi oleh penyidik Intelejen Kejati (Kejaksaan Tinggi) Provinsi Maluku Utara terkait proyek jalan di Desa Bibinoi Kecamatan Bacan Timur Tengah yang diduga bermasalah.
Proyek ini diadukan melalui LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Bupati tahun 2019 oleh dua anggota DPRD Halsel Gufran dan Muhtar Sumaila, sehingga membuat Kepala Bidang Bina Marga PUPR Halsel, Walid Syukur terpaksa ikut diperiksa setelah menerima undangan klarifikasi dari penyidik Intelejan, Selasa (21/7).
Usai memberikan klarifikasi ke penyidik kepada sejumlah media, Walid Syukur menuturkan sesuai undangan klarifikasi menyangkut pernyataan dua anggota DPRD Halsel terkait hasil monitoring pekerjaan di Desa Bibino tersebut fiktif sebenarnya bohong. Faktanya di lapangan pekerjaan itu nyata, bahkan setingkat dokumen pun ada.
Dirinya mengaku hal ini disampaikan langsung ke penyidik saat dimintai klarifikasi, sehingga rencana bulan Agustus 2020 tim penyidik turun ke lokasi mengecek secara langsung.
“Kami PUPR Halsel siap mendampingi penyidik nanti mengecek lokasi untuk membuktikan proyek pekerjaaan itu diduga fiktif atau tidak,” ujar Walid Syukur kepada wartawan, di halaman Kantor Kejati Malut.
Dirinya merasa prihatin atas pernyataan kedua anggota DPRD itu melalui LPJ Bupati, karena langsung melakukan monitoring tanpa berkoordinasi dengan Dinas PUPR Halsel untuk menanyakan langsung pekerjaan proyek tersebut.
Bukan ditanyakan kepada masyarakat yang tidak tahu, sehingga menarik kesimpulan proyek dianggap fiktif dan langsung menyampaikan secara terbuka ke media. “Artinya kedatangan kedua anggota DPRD itu tidak berkordinasi dengan Dinas PUPR, tetapi langsung mencari informasi dari masyarakat setempat. Karena sebagian masyarakat inikan ada yang tidak tahu, sehingga masyarakat menyampaikan ke mereka pekerjan itu tidak ada,” katanya.
Karena itu, dirinya mengaku datang menghadiri undangan klarifikasi ke penyidik untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya. Bukan sebaliknya yang disampaikan kedua anggota DPRD atas nama Gufran dan Muhtar Sumaila itu tidak benar alias bohong. Walid Syukur juga menegaskan atas pernyataan kedua anggota itu dirinya merasa dicemarkan, sehingga berencana akan berkoordinasi dengan Kadis PUPR serta Bagian Hukum guna membuat laporan atas penyampaian berita bohong itu.
“Saya akan koordinasikan dengan pimpinan serta Pemda di Bagian Hukum untuk melaporkan pernyataan bohong dari kedua anggota DPRD itu,” tandasnya. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

