TERNATE – Polda Maluku Utara menetapkan belasan orang sebagai tersangka saat melakukan unjuk rasa terkait penolakan aktivitas pertambangan di Halmahera Timur (Haltim). Pasalnya, pendemo tersebut diduga membawa senjata tajam berupa parang dan tombak.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono saat dikonfirmasi mengatakan, dari 27 orang yang diamankan karena membawa senjata tajam, terdapat 11 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 16 orang sudah dibebaskan.
“Ada 16 orang sudah kami bebaskan karena dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tidak ditemukan kepemilikan senjata tajam yang dibawa saat melaksanakan aksi,” ungkapnya.
Kata Bambang, proses penyelidikan yang dilakukan terfokus pada dugaan kepemilikan senjata tajam yang dibawa saat melaksanakan aksi di lokasi pertambangan.
Dari 11 orang yang ditetapkan tersangka, 1 di antaranya ditetapkan atas kasus perampasan 18 kunci alat berat milik perusahan.
“Jadi totalnya yang diamankan sebenarnya ada 27 orang, tetapi 16 orang sudah dibebaskan, dan 11 orang yang masih diamankan karena dugaan kepemilikan senjata tajam maupun perampasan kunci,” katanya.
Bambang menambahkan, pelaku diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Kemudian, Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba karena merintangi kegiatan usaha pertambangan yang telah memiliki izin dengan ancaman pidana 1 Tahun. Selanjutnya, Pasal 368 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP karena diduga melakukan TP pemerasan dan pengancaman.
Terpisah, Kombes Pol. Edy juga menyatakan, pelaku sebelum diamankan ke Polda Maluku Utara, pihaknya telah melakukan pendekatan secara persuasif agar aksi tersebut dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Persuasif sudah dilakukan selama 2 hari lamanya, antara personel dengan para massa aksi, tapi tidak ada titik temu sehingga langkah terakhir diamankan untuk menjaga situasi tetap kondusif,” pungkasnya.(cr-02)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

