Kerugian Kasus Korupsi Uang Mami Pemprov Malut Dikembalikan

M. Bahtiar Husni

TERNATE – Penanganan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepada Daerah (WKDH) Maluku Utara tahun anggaran 2022 dengan terdakwa Muhammad Syahrastani selaku bendahara pengeluaran menimbulkan banyak tanda tanya.

Pasalnya, kerugian keuangan negara senilai Rp2 miliar lebih nyatanya sudah dikembalikan atau dipulihkan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kerugian keuangan negara itu diserahkan sepenuhnya oleh mantan Wakil gubernur Maluku Utara, M. Ali Yasin tanpa sepengetahuan dari terdakwa sama sekali.

Anehnya, pengembalian itu semuanya mengatasnamakan terdakwa Syarastani. Hal ini disampaikan oleh Bahtiar Husni selaku tim hukum terdakwa saat diwawancarai Senin (22/09/25). Kata dia, pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus ini ternyata sudah dipulihkan.

“Kami baru menerima informasi terkait pengembalian itu setelah sidang tuntutan terhadap klien kami dan itu terungkap dalam fakta sidang yang disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tuturnya.

Lanjut Bahtiar, setelah pihaknya konfirmasi ke Syarastani, pengembalian itu bukan dari kliennya melaikan dari eks wagub yang mengatasnamakan terdakwa, karena itu patut dipertanyakan terkait semua ini. Jika memang tidak ada keterlibatan sesuai fakta sidang, maka untuk apa harus buat pengembalian yang tanpa permintaan dari terdakwa.

Berita Terkait