DARUBA – Ketua DPRD dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Pulau Morotai, RP dan SL resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan penjualan lahan.
“Penetapan tersangka dilakukan pada 7 Februari 2022,” ungkap Kasi Humas Polres Morotai, Brigpol Sibli Siruang, ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (11/2/2022).
Menurut Sibli, selain kedua anggota DPRD tersebut, Satreskrim juga menetapkan tersangka terhadap sopir Ketua DPRD inisial SE dan rekan kerja Ketua DPRD inisial Y.
“Penetapan tersangka itu Ketua DPRD, SL, SE alias Opan dan Y. Opan itu sopir ketua DPRD, sedangkan Y itu temannya Ketua DPRD. Jadi Penetapan tersangka oleh penyidik itu 4 orang,” jelasnya.
Tahap selanjutnya, kata Sibli, yaitu pelimpahan berkas perkara oleh Penyidik Polres Morotai kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pulau Morotai. “Untuk pelimbahan berkas perkara direncanakan minggu depan karena saat ini baru selesai dilakukan pemeriksaan tersangka oleh penyidik. Kemudian akan dilakukan pemberkasan, dan setelah pemberkasan langsung dilakukan pelimpahan berkas perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Pulau Morotai kepada JPU Kejaksaan Negeri Morotai,” terang Sibli.
Pasal yang disangkakan terhadap ke empat tersangka, menurutnya, untuk RP dan SL dikenakan pasal 378 KHUP, sementara untuk supir dan rekan Ketua DPRD dikenakan pasal 378 Jo Pasal 55 KUHP. “Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” katanya.
Untuk diketahui, kasus dugaan penipuan lahan yang melibatkan nama dua oknum anggota DPRD itu letaknya di desa Juanga Kecamatan Morotai Selatan (Morsel), dan SL berstatus sebagai pemilik.
Sementara RP bertindak sebagai perantara untuk menjualnya ke TL selaku pelapor. Sebelumnya, pihak Polres Morotai telah melakukan upaya mediasi, namun Pelapor TL (pihak yang dirugikan) tidak menerima, bahkan meminta agar kasus tersebut diproses lebih lanjut. (fay)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

