TERNATE – Terdakwa kasus korupsi retribusi pada pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara bernama Novi kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Sebagaimana dalam putusan kasasi tersebut, MA turut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara yang sebelumnya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yaitu 4 tahun penjara.
Putusan itu hanya berubah pada uang pengganti yang sebelumnya senilai Rp400 juta menjadi Rp1 miliar.
Karena uang pengganti yang dianggap cukup memberatkan, Novi melalui tim hukum akhirnya mengajukan PK. Hal itu menyusul memori PK yang sudah diajukan beberapa waktu lalu.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

