“Upaya PK sudah kami sampaikan, saat ini kami tinggal menunggu tanggapan PK dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate yang rencananya akan digelar besok Selasa,” kata Abdulah Ismail, penasehat hukum Novi, Senin (16/06/2025).
Lanjut Abdullah, dalam pertimbangan pihak MA kliennya tidak dikenakan Pasal 8 Undang-Undang Tipikor namun justru dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman tetap 4 tahun penjara, sementara uang pengganti menjadi Rp1 miliar.
“Kami tentu keberatan dengan putusan tersebut sehingga upaya hukum luar biasa atau PK kami tempuh.
Untuk itu kami berharap MA yang nantinya memutuskan perkara ini dapat melihat secara rinci agar kepastian hukum yang berasaskan keadilan bisa dirasakan oleh klien kami,” pungkasnya.
Sekadar informasi, mantan bendahara pembantu pada Disperindag Kota Ternate bernama Novi itu diputus oleh ketua Mejalis Hakim Pengadilan Tinggi dengan hukuman penjara selama 4 tahun serta denda senilai Rp400 juta.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
