Polresta Tidore Ungkap Dugaan Tambang Ilegal di Paceda

Empat orang yang diamankan

TIDORE – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tidore Kepulauan, mengungkap dugaan tindak pidana penambang tanpa izin (Illegal) di hutan pedalaman, sekitar dusun Paceda, desa Akedotilou, Kecamatan Oba Tengah Kamis, (19/10/23).

PS. Kasubsi PIDM Humas Polresta Tidore, AIPDA Agung Setiawan, mengatakan, saat ini Polresta Tidore telah melakukan penyelidikan terhadap 4 orang dugaan penambang ilegal. 

Diantaranya, berinisial BB Alias Bahar, (51 tahun), MM (43 tahun),  RM (40 tahun) dan SA (32 tahun).

“Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, dan empat orang ini sudah diamankan di Mapolresta Tidore,” ungkap AIPDA Agung, saat dikonfirmasi via WhatsApp. 

Agung melanjutkan, untuk Barang Bukti (BB) yang telah diamankan, antara lain, 3 Unit Alkon Forza, Selang Ukuran 1 inch, Selang spiral 2 Inch, 1 Dalang Kuali, 4 lembar karpet merah, 4 buah piring kana, Pompa mas 1 set ditambah pembakaran emas, 1 buah pensil besar dan 1 pensil kecil untuk kegiatan jet semprot.

Sementara untuk kegiatan penambangan terbuka (gali), terdapat tali warna biru dengan panjang 22 meter, 2 betel, 1 hamar, 1 blower 2 Inch, 1 unit genset Yamaha serta sejumlah barang bukti lainnya.

Pewarta  : Suratmin Idrus 
Editor  : Erwin Egga

Berita Terkait