Polres Halut Serahkan Berkas Tersangka  Kasus Pembunuhan

Tersangka Pembunuhan yang telah Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tobelo

TOBELO – Satuan Reskrim Polres Halmahera Utara (Halut)  menyerahkan tersangka dan barang bukti  kasus penganiayaan  yang direncanakan terlebih dahulu hingga mengakibatkan matinya orang dengan tersangka berinisial  SB alias NAT alias AT ke  Kejaksaan Negeri Tobelo, Jumat (06/10/2023)

Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar melalui Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru menyebutkan, penyerahan tersangka kepada kejaksaan karena berkasnya dinyatakan sudah lengkap (P21) oleh JPU dengan dasar Surat Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B-1087/Q.2.12/Eoh.1/10/2023, tanggal 04 Oktober tahun 2023, tersangka berinisial SB alias At perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).

Surat Pengantar Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Nomor. : BP/ 59.b / X / 2023 / Reskrim, tanggal 05 Oktober 2023 perihal penyerahan tersangka dan barang bukti telah diserahkan dalam keadaan sehat dan lengkap. “ Penyerahan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023, sekitar Pukul 15.00 Wit  bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara,” jelasnya.

Diketahui AT (51 tahun) berjenis Kelamin laki-laki, dengan pekerjaan tukang kayu, beralamat di kecamatan Tobelo Tengah tersebut, masuk dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu hingga mengakibatkan meninggalnya orang, sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 340 atau Pasal 338 Atau Pasal 335 Ayat (1) atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

“Dalam penyerahan berkas yang dilakukan penyidik beserta barang bukti berupa satu unit motor bentor, satu buah STNK dan Satu buah pisau,” tutupnya.

Pewarta : Ferdinand
Editor : Machmud Daya

Berita Terkait