Tersangka Kasus Korupsi Disperindag Ternate Ajukan PK

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ternate itu digelar pada  2 Mei tahun 2024.

Mejelis dalam persidangan menyatakan, tidak sependapat dengan penasihat hukum (PH) terdakwa dan sependapat dengan tuntutan JPU Kejari Ternate karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Selain diputus 4 tahun penjara, terdakwa Novi juga dibebankan membayarkan denda senilai Rp200 juta dan jika tidak membayar denda maka diganti 3 bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp400 juta.

Untuk diketahui, Novi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Ternate atas kasus dugaan tindak pidana korupsi uang retribusi sejak Februari 2022 hingga Januari 2023 senilai Rp1 miliar lebih yang tidak disetor ke kas daerah sebagai pendapatan daerah.(cr-02).

Berita Terkait