TERNATE – Kejati (Kejaksaan Tinggi) Provinsi Malut (Maluku Utara) ternyata menyeriusi dugaan korupsi proyek pembangunan Ruko nelayan dari DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) Provinsi Malut.
Pembangunan Ruko nelayan tersebut di Desa Panamboang Kecamatan Bacan Selatan yang dikerjakan oleh PT. TAT tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp 5 miliar lebih diduga bermasalah.
Karena itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, Buyung Radjiloen bersama PPK proyek pembangunan Ruko nelayan, Abdullah pada Senin (21/7), sudah diundang tim penyidik untuk dimintai keterangan.
“Benar, Kepala Dinasnya sudah diperiksa oleh penyidik kemarin,” kata juru bicara Kejati Malut, Richard Sinaga kepada media ini, Selasa (22/7). Dia menuturkan, Kepala Kejati, Erryl Prima Putra Agoes telah memerintahkan bidang intelijen untuk mengusut tuntas laporan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Ruko nelayan tersebut.
“Sudah ada perintah, sementara Intel Pulldata Pullbaket dulu,” ujar Richard Sinaga. Meski begitu, Corong Adhiyaksa Kejati Malut ini belum bisa memberikan keterangan detail tentang klasifikasi Kepala DKP Malut Buyung Radjiloen. “Intinya dari hasil Pull Data Pull Baket itu nantinya kita perdalam, pelajari, kita simpulkan baru nanti tindakan kita selanjutnya seperti apa,” tuturnya. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

