Itu karena penyelenggara karantinanya terikat dengan kendala protokol kesehatan. Sekarang ini protokol yang baru, begitu orang sudah diswab satu kali, setelah melewati masa tertentu 14 hari apalagi, itu sudah bisa dikembalikan ke rumah kalau sudah tidak ada gejala sama sekali, meskipun hasil swabnya masih positif. Ini yang menyebabkan penanganan sebelumnya agak berlarut-larut,” katanya.
Karena itu, dalam rapat disepakati bahwa upaya terbesar kedepan adalah upaya recovery atau pemulihan ekonomi. Karena praktis problem Covid-19 yang sudah tertangani dengan baik akan meringankan penanganan kedepannya. “Justru yang lebih berat ke depan adalah recovery ekonomi sebagai akibat dari pandemic, itu yang paling terberat sehingga nanti alokasi anggaran juga diyakini kedepan akan semakin berat. Sekarang bagaimana sistem pengorganisasian, tinggal menunggu petunjuk lebih jauh dari tim pelaksana di Pusat,” jelasnya.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Malut, Samsudin A. Kadir menjelaskan, dalam rapat tersebut Pansus DPRD ingin mengetahui apa saja yang sudah dilakukan Gugus Tugas. Karena itu, pihaknya menjelaskan bahwa Gugus Tugas sebelumnya sudah melakukan rapat dengan Kabupaten/Kota. Selain itu, pihaknya juga meluruskan mengenai wacana pembubaran Gugus Tugas Covid-19. “ Kalau kita baca baik-baik, ada pasal yang menyatakan bahwa gugus tugas melaksanakan tugas seperti biasa sampai terbentuknya Satuan Tugas (Satgas),” katanya.
Mengenai upaya pelaksanaan pemulihan kedepan, akan ada upaya yang bersifat pemberdayaan atau partisipasi masyarakat. “Jadi dalam hal ini berarti sosialisasi. Kita berupaya pemulihan ekonomi yang juga berkonsekuensi pada mungkin peningkatan tentu saja kita menguatkan penanganan RS-nya,” jelas Samsudin. (nas)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
