13 Napi Dapat Remisi 17 Agustus

Rutan di Weda Kabupaten Halmahera Tengah

WEDA – Sebanyak 13 Narapidana (Napi) yang kini menjalani masa pembinaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIb Weda, Halmahera Tengah (Halteng), mendapat pemotongan masa hukuman (remisi) pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-75 tahun 2020 ini.

Remisi Umum ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM. “ Remisi umum memperingati HUT RI ke-75 pada tahun ini, yang diusulkan oleh Rutan Klas IIB Weda mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan sebanyak 13 penghuni. Ini sesuai usulan yang disampaikan Kemenkumham Malut,” ungkap Kepala Rutan Klas IIB Weda, Supriyanto.

Menurutnya, warga binaan yang menghuni Rutan yang mendapat remisi umum ini lamanya berbeda-beda, mulai dari 1 bulan hingga 4 bulan. Diantaranya remisi 4 bulan sebanyak 2 orang, remisi 2 bulan 1 orang, remisi 3 bulan sebanyak 6 orang dan remisi 1 bulan sebanyak 4 orang. “Jadi besaran remisi yang diberikan kepada narapidana berbeda sesuai dengan masa tahanan yang sudah mereka jalani.

Napi yang ada di Rutan Weda sebanyak 31 Napi, yang dua orang napi sudah bebas bersyarat. Maka total napi 29 orang sudah termasuk dengan tahan titipan dari Kejaksaan Negeri Halteng sebanyak 3 orang,” paparnya.

Supriyanto menambahkan, Napi yang melarikan diri tidak mendapat remisi, ada juga napi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. “ Dari total 29 orang napi yang menghuni rutan Weda, 13 orang mendapat remisi dan sisa belum dapat remisi,” tutupnya. (udy) 

Berita Terkait