TERNATE – PT Sinar Terang Mandiri Site, Kecamatan Buli, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dipolisikan oleh sejumlah eks karyawan tentang indikasi penyelewengan keuangan Dana BPJS Jaminan Hari Tua (JHT).
Mereka mengadukan masalah ini ke Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut baru-baru ini.
Koordinator eks karyawan Sudiyanto Thalib melalui rilisnya Selasa (25/08) mengatakan, dengan merujuk pada kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Berdasarkan UU BPJS, dibentuk 2 (dua) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”), yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan sementara BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian. Namun sehubungan dengan adanya dugaan penyelewangan dana Iuran BJPS ketenagakerjaan JHT oleh PT. Sinar Terang Mandiri yang berkantor pusat pada alamat di Jalan Yos Sudarso No 8, Paal Dua Kota Manado, Sulawesi Utara.
Dimana tidak dibayarkannya Iuran BPJS Ketenagakerjaan JHT dari Bulan Januari 2020 sampai dengan April 2020 sebanyak 23 orang karyawan yang telah di PHK pada tanggal 13 April 2020.
“Dugaan penyelewengan ini diketahui sejak Mei 2020 setelah beberapa karyawan Site Tanjung Buli yang sudah di PHK datang ke kantor PBJS ketenagakerjaan di Kota Ternate untuk mencairkan Jaminan BPJS JHT, akan tetapi tidak bisa dicairkan,” ungkap Sudiyanto.
Menurut dia, pencairana itu tidak bisa dilakukan lantaran pihak perusahaan belum membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan JHT dari Januari 2020 sampai dengan April 2020. Padahal karyawan yang di PHK sudah dipotong gaji setiap bulan untuk pembayaran Iuran BPJS tersebut.
Hal ini sudah disampaikan ke bagian HRD PT. Sinar Terang Mandiri akan tetapi tidak ada itikad baik untuk pelunasan Iuran BPJS JHT Ketenagakerjaan tersebut. Untuk itu pihaknya meminta kepolisian agar dilakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana Iuran BPJS JHT Ketenagakerjaan yang mana Management PT. Sinar Terang Mandiri sudah memotong upah pekerja sebagai Iuran BPJS namun pihak perusahaan tidak menyetorkan.
Dia menilai hal itu menurut Undang-Undang dapat dikenakan sangsi pasal penggelapan dalam hubungan kerja yang diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang hukum pidana.
“Kami meminta kepada bapak Dirkrimum agar memeriksa Management PT. Sinar Terang Mandiri dengan Alamat Jalan Yos Sudarso No. 8, Paal Dua, Kota Manado, Sulawesi Utara guna melakukan langkah hukum dan atau penindakan,” pintah Sudiyanto.
Terpisah Direktur Ditreskrimum Polda Malut Kombes Pol. Dwi Hindarwana dikonfirmasi, Selasa (25/8) mengatakan, akan mengkroscek aduan atau laporan indikasi penyelewengan keuangan Dana BPJS JHT tersebut. “Besok (hari ini) saya coba kroscek” singkat Dwi. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

