Oknum Anggota Deprov Diperiksa Sebagai Tersangka

Ditreskrimsus Polda Malut

TERNATEPenyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Provinsi Maluku Utara, kembali memeriksa  tersangka AD dalam kasus tindak pidana pencemaraan nama baik beserta fitnah kepada korban Hj Fayakun, Senin (31/8).

Tersangka AD kini tercatat sebagai anggota Dewan Provinsi (Deprov) Maluku Utara ini,  diduga melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Politisi PDIP ini,  diperiksa  diruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus sekitar tiga jam lebih.  Selama pemeriksaan tersangka AD dicecar  puluhan pertanyaan oleh penyidik atas perbuatan yang diduga dilakukannya.

Direktur Ditreskrimsus Polda, Kombes Pol Alfis Suhaili melalui  Kabid Humas AKBP Adip Rojikan dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan oknum anggota DPRD Malut dengan status sebagai tersangka. “Iya betul, tadi AD sudah diperiksa sebagai tersangka,” ungkap Adip Rojikan. Sementara itu, penasehat hukum  tersangka AD, Rahim Yasin dikonfirmasi mengatakan kliennya diperiksa dengan status sebagai tersangka dan akan selalu kooperatif mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Pemeriksaan di Ditreskrimsus tadi saya juga damping beliau secara langsung dengan status beliau sebagai  tersangka,namun saya akan meminta klien saya agar selalu kooperatif ,” tandasnya. (dex)

Berita Terkait