TERNATE – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Provinsi Maluku Utara, kembali memeriksa tersangka AD dalam kasus tindak pidana pencemaraan nama baik beserta fitnah kepada korban Hj Fayakun, Senin (31/8).
Tersangka AD kini tercatat sebagai anggota Dewan Provinsi (Deprov) Maluku Utara ini, diduga melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Politisi PDIP ini, diperiksa diruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus sekitar tiga jam lebih. Selama pemeriksaan tersangka AD dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik atas perbuatan yang diduga dilakukannya.
Direktur Ditreskrimsus Polda, Kombes Pol Alfis Suhaili melalui Kabid Humas AKBP Adip Rojikan dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan oknum anggota DPRD Malut dengan status sebagai tersangka. “Iya betul, tadi AD sudah diperiksa sebagai tersangka,” ungkap Adip Rojikan. Sementara itu, penasehat hukum tersangka AD, Rahim Yasin dikonfirmasi mengatakan kliennya diperiksa dengan status sebagai tersangka dan akan selalu kooperatif mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Pemeriksaan di Ditreskrimsus tadi saya juga damping beliau secara langsung dengan status beliau sebagai tersangka,namun saya akan meminta klien saya agar selalu kooperatif ,” tandasnya. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

