Dua Terdakwa Kasus Korupsi di Morotai Kembalikan Uang Negara

Kajari Pulau Morotai Sobeng Suradal

DARUBA – Salah satu terdakwa kasus korupsi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sangowo, Benny Garuda, telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp 140 juta.

Kerugian negara tersebut dikembalikan secara langsung ke Kantor Kejari Pulau Morotai oleh Benny dan diterima langsung oleh Kajari Sobeng Suradal, didampingi oleh Kasi Pidsus David Andrianto dan Kasi Datun Muchammad Rafiq Siswanto.

Kajari kepada wartawan mengungkapkan, masih ada kerugian negara yang tersisa yang harus dikembalikan terdakwa Benny. 

“Kurang lebih 200 juta,” ungkap Kajari, Kamis (29/9/2022).  Selain Benny, menurut Kajari, ada juga terdakwa lainnya yang mengembalikan kerugian negara ke Kejari yakni mantan Kepala Kantor Perwakilan Morotai (KPM) di Jakarta, Monalisa Hairudin. 

Proses pengembalian kerugian negara oleh Monalisa tersebut dilakukan secara bersamaan dengan terdakwa Benny. 

“Menerima uang pembayaran denda perkara sebesar Rp 50.000.000 atas nama terpidana Monalisa A. Hairuddin  yang sebelumnya telah divonis berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate No. 20 Pid. Sus-TPK/2022/PN.Tte tertanggal 25 Januari 2022,” jelasnya.

Lanjut dia, semua kerugian negara dan denda perkara yang dikembalikan itu akan di setor ke rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejaksaan Morotai.

Namun Kajari menegaskan, meski pengembalian sudah dilakukan, proses kasus tersebut tetap berjalan.  “Proses sidang tetap lanjut,” tegasnya. (fay)

Berita Terkait