TERNATE – Pasca diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Ternate beberapa waktu lalu, untuk melengkapi berkas perkara tersangka inisial AGH dalam kasus dugan penggelapan dalam jabatan terkait dana Koperasi Tirta Dharma PDAM Ternate tahun 2013-2017. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate langsung bekerja melengkapi sebagaimana petujuk JPU tersebut. Rencana minggu depan berkas perkara ini sudah dilengkapi dan segera dikembalikan ulang ke JPU Kejari Ternate.
“Minggu depan berkas perkaranya kita sudah lengkap dan kita kembalikan ulang ke Kejari Ternate,” kata Kasat Reskrim Polres, AKP Riki Arinanda dikonfirmasi, Rabu (2/9).
Riki menuturkan, sedikit keterlambatan melengkapi berkas ini, karena saksi tambahan dipanggil kembali oleh penyidik belum sempat hadir. Beberapa saksi yang dipanggil itu, sebelumnya belum memberikan keterangan ke penyidik sehingga dipanggil ulang. Selain saksi, ada beberapa petunjuk telah dilengkapi dalam berkas. Namun pihaknya tidak menyebutkan seraya mengarahkan lebih jelas dan terbuka saat proses sidang nanti. Menurut dia, jika minggu depan perkara ini sudah terpenuhi maka langsung diserahkan kembali ke Jaksa. Selajutnya Jaksa yang memutuskan apakah berkas perkara itu sudah lengkap atau belum, tergantung pihak Jaksa yang memutuskan. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

