Kwitansi dan Saksi Jadi Bukti Perkara PDAM Ternate

Hadiman

TERNATEJaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate  buka suara tentang perkara tindak pidana dugaan penggelapan dalam jabatan terkait dana Koperasi Tirta Dharma PDAM Kota Ternate tahun 2013-2017.

Mantan Ketua Koperasi yang saat ini menjabat Direktur PDAM Kota Ternate, berinisial AGH terseret dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Ternate.

Kasus ini dalam proses P19 atau tahap I yang berkas perkaranya, sementara bola balik antara penyidik Satreskrim dan JPU.

Saat ini JPU Kejari Ternate meminta penyidik kepolisian agar melengkapi bukti kwitansi serta saksi. “Itu yang harus dilengkapi dulu dan berkas perkaranya masih tahap P19,” kata JPU Hadiman saat di konfirmasi dihalaman Kantor Kejati Malut baru-baru ini.  Hadiman menuturkan kekurangan bukti tersebut, sehingga diminta untuk diperbaiki.

Karena keterangan saksi-saksi dalam berkas perkara, uang koperasi tersebut beredar dari karyawan ke karyawan.

Begitu juga dalam keterangan bendahara Herlina bahwa uang yang dikasih kepada terlapor harusnya dibuktikan dengan kwitansi. Sehingga itu, pihaknya meminta menambahkan atau melengkapi berkas perkara tersebut. Hadiman menduga kasus ini bisa  masuk dalam penggelapan anggaran koperasi, tetapi  sementara diminta bukti-bukti kwitansi dan saksi sebagai alat bukti.

“Koperasi kan ada buku register, buku keluar.  Semua anggota koperasi harus diperiksa karena ini menyangkut dana koperasi. Apa betul uang yang dipinjam itu sudah dikembalikan,” tandas Hadiman.

Sebelumnya  Kasat  Satreskrim Polres Kota Ternate, AKP Riki Arinanda berjanji akan melengkapi berkas  permintaan JPU tersebut. Riki mengatakan, sedikit keterlambatan melengkapi berkas itu karena saksi  tambahan dipanggil kembali oleh penyidik belum sempat hadir.

Beberapa saksi yang dipanggil itu, sebelumnya belum memberikan keterangan ke penyidik sehingga dipanggil ulang. Selain saksi, ada beberapa  petunjuk telah dilengkapi dalam berkasnya. Namun pihaknya tidak menyebutkan seraya mengarahkan lebih jelas dan terbuka saat proses sidang nanti. jika perkara ini sudah  terpenuhi langsung diserahkan kembali ke Jaksa,” tutur Riki.(dex)

Berita Terkait