KPU Tikep Tetapkan Tiga Paslon Pilkada 2020

KPU Tikep tetapkan Paslon Pilkada 2020

TIDORE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan menggelar rapat pleno penetapan 3 (tiga) bakal pasangan calon sebagai pasangan calon peserta pemilihan wali kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan tahun 2020. yang bertempat di Aula KPU Kota Tidore, Rabu (23/9/2020)

Hasil pleno tersebut dituangkan dalam berita acara dengan Nomor : 181/PL.02.3-BA/8272/KPU-Kot/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Tidore Kepulauan 2020.

Berita acara tersebut ditandangani Komisioner KPU Kota Tidore Kepulauan, Abdullah Dahlan (Ketua), Amirudin Ais (anggota), Abjan Kasim (anggota), Ismail Idris (anggota) dan Abdulharis Doa (anggota).

Tiga pasangan calon peserta pemilihan yang di tetapkan ini masing-masing. Pasangan calon Capt. Ali Ibrahim, MH dan Muhammad Senin, SE (AMAN) yang diusung PDI Perjuangan (8 kursi), PKS (2 kursi) dan Partai Perindo (1 kursi). Pasangan calon Salahudin Adrias, ST, M.AP dan Muhammad Jabir Taha (SALAMAT) yang diusung PKB (3 kursi), Partai Demokrat (2 kursi) dan Partai Golkar (2 kursi).

Pasangan calon Basri Salama, SP,d dan Dr. Muhammad Guntur Alting, MP,d, MS,i (BAGUS) yang diusung Partai Nasdem (3 kursi), PAN (3 kursi) dan Partai Hanura (1 kursi). Hal itu dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kota Tidore Kepulauan Nomor: 182/PL.02.3-Kpt/8272/KPU-Kot/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tidore Kepulauan 2020.

“Karena kondisi pandemi Covid-19, pleno penetapan pasangan calon dilakukan secara tertutup, namun disiarkan langsung melalui akun facebook KPU Kota Tidore Kepulauan,” ungkap Ketua KPU Kota Tikep Abdullah Dahlan.

Abdullah mengaku tahapan kali ini memang agak sedikit berbeda karena dalam kondisi covid-19, sehingga penetapan dilakukan dengan keadaan tertutup. “besok kita akan melakukan pengundian nomor urut peserta Calon Walikota dan Wakil Walikota yang akan di lakasanakan di Aula Nuku kantor Walikota Tidore, dengan protokol kesehatan sehingga  jumlah yang hadir dalam ruangan hanya 50 orang, dan masing-masing Pasangan calon hanya bisa membawa 10 orang peserta untuk masuk ke ruangan” ungkapnya.

Dia menambahkan bahwa dalam pengundian nomor urut juga dilakukan dengan protap covid-19, sehingga pasangan calon dilarang membawa masa diluar dari undangan yang telah ditetapkan oleh KPU. (ute)

Berita Terkait