TERNATE – Asisten I Bidang Kesra Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), Gafaruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.
Ia menyabet status tersangka, dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan memasuki pekarangan rumah tanpa izin, di Kelurahan Kalumata Kecamatan Ternate Selatan.
Bahkan Direktur Ditkrimum Polda, Kombes (Pol) Dwi Hindarwan membenarkan penetapan status tersangka tersebut. “Rencana Senin 28 September 2020 akan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Dwi Hindarwan saat diwawancarai wartawan di kantor Ditreskrimum, Kamis (24/9/2020).
Sebelumnya untuk diketahui bahwa dalam kasus yang menyeret pejabat Pemprov Malut ini, dilaporkan oleh Halvenus Tonengan pada 7 November 2019. Namun pada 20 Januari 2020 laporannya dinaikan tahap penetapan status kasus. Dari situlah, sehingga penyidik Ditreskrimum melakukan penyelidikan hingga penetapan tersangka.
Berdasarkan hasil keterangan yang diterima penyidik, pelapor Holvenus Tonengan meninggalkan rumahnya yang terletak di RT 006/ RW 002 Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan sejak tahun 1999.
Tetapi setelah pelapor balik ke rumahnya tahun 2002, ternyata sudah ada menempati rumah tersebut, yang tidak lain Gafaruddin tanpa memberitahukan ke pelapor. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

