Jadi Bandar Togel, Seorang IRT di Ternate Ditangkap 

Tersangka dan barang bukti

TERNATE – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan inisial IK alias Ima (46) warga Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah diamankan tim operasional pekat Polres Ternate. 

“Pelaku diamankan sejak, Senin (06/03) lalu,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) IPTU Wahyuddin kepada wartawan, Jumat (10/03). 

Lanjut Wahyuddin, bahwa pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi atau penjualan nomor togel (juri online) Kelurahan Santiong, Ternate Tengah. 

Tindak lanjut informasi itu, Satgas Gakum Polres langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyergapan terhadap pelaku. 

“Dari penyergapan pelaku, anggota mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.97 ribu, satu buah buku berisi nomor togel, tiga lembar kertas rekapan togel, satu buah buku rekening dan satu lembar ATM serta hasil print out rekening koran hasil penyetoran uang via gopay dan transfer,” katanya. Dengan perbuatan Ima, penyidik langsung menetapkan tersangka dan disangkakan melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian.(cr-02)

Berita Terkait