MABA – Polres Kabupaten Haltim menggelar Press Release mengungkap 2 kasus pencurian yakni pencurian 3 (tiga) unit sepeda motor dan pencurian AS/lingtrorsi bodi dan transmisi mobil ekstrada Sabtu, (03/10/20) kemarin.
Kegiatan itu dihadiri Kapolres Haltim AKBP Edy Sugiharto didampingi Kasat Reskrim IPTU Ambo Welang, Kasubag Humas Polres Haltim Iptu Jufri Adam dan Kasi Propam IPDA Jarwadi Rumakuwaur.
Kapolres Haltim mengatakan, kasus pencurian 3 unit sepeda motor dengan 2 tersangka yaitu RT dan SP, menjalankan aksinya pada hari minggu 13 September 2020, sekitar pukul 01.00 WIT, kedua tersangka mengambil 1 unit motor kawasuki Klx berwarna hitam yang sedang parker di rumah kos desa Geltoli, selang waktu 10 menit pukul 01.10 WIT, kedua tersangka mengambil 1 unit sepeda motor klx warna hijau dengan nomor Polisi DG 6738 KA yang diperkir teras rumah desa Geltoli, kemudian kedua tersangka melaksanakan aksi yang ketiga selang waktu 50 menit pukul 02.00 WIT, mengambi 1 unit sepeda motor honda revo warna putih merah dengar nomor polisi DG 3800 TB sedang diparkir di kosan dusun Watileo Desa Geltoli.
Tersangka SP , ditangkap pada Rabu 23 September 2020 di desa Helitetor Kecamatan Wasile Utara dan tersangka RT ditangkap pada Kamis 24 September 2020 di Desa Yaro Kecamatan Tobelo Utara, Halmahera Utara.
Kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Sementara kasus pencurian as linggis/lingtorsi bodi dan transmisi mobil ekstrada dengan 1 tersangka yakni PBS, terjadi sekitar Agustus tahun 2020 pada siang hari, tersangka melihat mobil ekstrada yang sudah rusak dibiarkan di pinggir bengkel, kemudian tersangka mendekati mobil Ekstrada dan mengambil alat As Linggis/Lingstorsi bodi, kemudian malam hari tersangka kembali menjebol dinding gudang bengkel dan mengambil 1 buah transmisi mobil .
Tersangka di tangkap pada Selasa 22 september 2020 sekitar pukul 19.30 wit di Desa Geltoli kecamatn Maba, Halmahera Timur. Dengan adanya perbuatan yang dilakukan tersangka, disangkakan melanggar pasal 3 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancama pidana penjara paling lama 7 tahun. (cr-04)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

