2 Pelaku Pencabulan Tahun 2019 Ditangkap

Polres Haltim Amankan Pelaku Pencabulan

MABAPolres Halmahera Timur (Haltim), menggelar press release terkait perbuatan persetubuhan anak di bawah umur Sabtu (03/10/20).

Bertempat di Polres Haltim, Kapolres AKBP. Edy Sugiharto, didampingi Kasat Reskrim IPTU Ambo Welang, Kasubag Humas  IPTU Jufri Adam, dan Kasi Propam IPDA Jarwadi Rumakuwaur memaparkan hasil penyidikan kasus persutubuhan anak dibawah umur.

Dari hasil pemaparan kasus pencabulan, yang pertama tersangka FL  dengan korban FA, kejadian sekitar September 2019 di desa Marathana Jaya Kecamatab Maba Tengah, Kabupaten Haltim tersangka mengajak korban saat istri tersangka pergi ibadah.

Saat itu tersangka dan korban sendirian di rumah, kemudian  tersangka menarik korban ke dalam kamar, memaksa melakukan hubungan badan dan mengancam korban tidak memberitahukan siapa pun. Tindakan tersangka terhadap korban sebanyak 7 kali hingga korban hamil  dan sekarang sudah melahirkan .

Dengan mempertanggung perbuatan tersangka FL disangkakan melanggar pasal  81 ayat 2 dan passl 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan penganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5.000.000. 000.

Lanjut Kapolres, kasus ke dua pencabulan anak di bawah umur  dengan tersangka AG  dengan korban RH.

Kejadian pada tahun 2019 di dusun Bebsili Kecamatan Maba Tengah, awalnya tersangka mengasuh korban masih berumur kurang lebih 5 tahun, (anak dari sudara tersangka) kemudian anaknya sudah besar saat tidur bersamaan korban dan istri tersangka.

Kemudian tersangka membangunkan korban mengajak berhubungan, namun korban menolak sehingga tersangka memukul korban, sehingga korban ketakutan dengan ancaman tersangka. Akhirnya korban pasrah, tersangka melampiaskan napsu birahinya berulang kali melakukan hubungan.

Dengan mempertanggung perbuatan tersangka AG disangkakan melanggar pasal  81 ayat 2 dan pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo pasal 64 KUHP Pidana dengan acaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5.000.000. 000. (cr-04)

Berita Terkait