SY ‘Karapoto” Terancam 15 Tahun Penjara

Saat penyerahan tersangka SY ke pihak Kejaksaan

TERNATERupanya SY alias IMI merupakan bagian dari investasi kasus PT. Karapoto yang kini menyadang status sebagai tersangka.

SY  merupkan ibu rumah tangga (IRT) yang berumur 55 tahun ini diketahui setelah berkas perkaranya dilakukan tahap II oleh penyidik Direktorat Rerserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut ke  Kejaksan Negeri (Kejari) Ternate.

Keterlibatan SY dalam kasus investasi bodong Karapoti ini terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Ternate Junaedy dikonfirmasi, Kamis (08/10/20) mengatakan, untuk masalah dugaan investasi bodong, jika barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 tentang Perbankan, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15  tahun.

“Untuk denda sekurang-kurangnya senilai Rp.10 miliar dan paling banyak Rp. 20 miliar,” ucapnya.

Junaedy mengatakan, setelah menerima tahap II dari penyidik Ditreskrimsus dengan satu tersangka berinsial SY alias IMI, dalam kasus dugaan tindak pidana investasi bodong PT. Karapoto  yang bersangkutan langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate.

Untuk kronoligis kejadian dugaan tindak pidana dilakukan tersangka IMI, dimana mengajak sejumlah korban untuk mengikuti investasi di PT. Karapoto dengan menjanjikan bunga sebesar 50 persen dan 75 persen. Sehinga para korban ini mengikuti dengan memberikan uang sebesar Rp 100 juta, Rp 120 juta dan Rp 10 juta dengan jangka waktu 40 hari.

“Namun pada jatuh tempo tak ada kejelasan, maka para korban langsung melaporkan ke SPKT Polda Malut, karena merasa dirugikan,” tandas Junaedy. (dex)

Berita Terkait