TERNATE – Penasehat Hukum (PH) Agus Salim R Tampilan dan rekan mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, untuk segera memeriksa pelaku penganiayaan dan pengeroyokan, Iskandar Umasugi alias Om Is (46 ) warga Payahe Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan (Tikep).
Desakan itu setelah korban Iskandar Umasugi resmi melaporkan ke Polda Malut 12 Oktober kemarin. Surat tanda penerimaan laporan dengan nomor : STPL/80/X/2020/ SPKT yang diterima atau ditandatangani oleh a.n.Kepala SPKT Polda Malukuu Utara KA Siaga I atas nama Bripka Fandi.
Kepada sejumlah wartawan, Agus mengatakan, kliennya sebagai korban tidak menerima perlakukan tindakan penganiayaan tidak manusiawi tersebut. Pelakunya diduga dua oknum anggota polisi aktif yang tidak lain orang tua dan anak bertugas di Mapolres Halmahera Tengah.
“Dua oknum Polisi itu berinisial SM ayahnya, dan anaknya TW alias Hen. Selain itu tiga terlapor lainnya yakni SY, SHY dan SW alias Anto. Tindakan mereka sangat tidak manusiawi dan arogansi. dengan mudah mereka menganiaya klien saya selaku korban,” ungkapnya, Senin (19/10/2020) kemarin.
Mantan jurnalis ini menceritakan kronologis pengeroyokan itu terjadi, Sabtu (10/10/2020) sekitar pukul 14.00 WIT. Bermula dari SY tante dari TW mendatangi korban di mes yang jarak dari pemukiman warga 4 kilometer dengan mengamuk bahwa korban menebang pohon kayunya di hutan sampai habis.
Tak terima pernyataan SY korban pun menghampiri TW, dengan mengatakan TW kenapa tante kamu marah-marah pada dirinya. Indra pun menjawab kenapa tebang pohon kayu tantenya.
Dari pernyataan TW, korban langsung meminta TW untuk laporkan dirinya ke polisi, sehingga peristiwa itu bisa diselesaikan secara hukum. Namun Indra yang notabene sebagai anggota polisi tak menghiraukan permintaan korban dan meminta korban jangan ke mana-mana lantaran dia mau menyelesaikan persoalan tersebut.
Tidak lama kemudian TW menelepon SM yang tak lain ayahnya dan ibunya bernama SHY, serta sepupunya bernama SW, mereka sama-sama secara membabi buta menghajar korban dengan menggunakan benda tumpul.
“Karena dipukul bertubi-tubi korban pun lari dan berteriak minta tolong. Akhirnya saksi SL yang saat itu mendengar suara teriakan mendatangi korban dan dibawa ke rumah sakit terdekat,” ungkap Agus.
Dari peristiwa itu, korban bersama penasehat hukumnya mendatangi Mapolda Maluku Utara untuk membuat laporan polisi (LP) dengan nomor STPL/80/X/2020/SPKT Senin 12 oktober 2020.
Selain LP, korban pun dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk di visum dan dari pemeriksaan korban mengeluh sakit di seluruh badan akibat dipukul dengan benda tumpul. “Tindakan penganiayaan disertai pengeroyokan ini yang dialami klien kami melanggar pasal 170 ayat 2 Jo pasal 351 ayat 2 KUHPidana,” sebut Agus. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)